Pertemuan lintas Ormas Islam yang dihadiri oleh Menkopolhukam dan Menag di Gedung Kemenkopolhukam Jum'at 9 November 2018 adalah langkah yang baik dalam membangun hubungan harmonis antar ormas Islam di NKRI. Dengan Rahmat Allah subhanahu Wata'ala, Dialog bisa berjalan dengan suasana kekeluargaan serta saling menghargai.

Agar Polemik soal bendera tauhid tidak lagi berlarut-larut, pada pertemuan tersebut delegasi dari FPI khsususnya meminta kepada pemerintah agar menjelaskan secara gamblang bendera apa yang dilarang dan bendera apa yang diperbolehkan. Akhirnya, bapak Wiranto meminta kepada Dirjen Polpum Kemendagri untuk mempertegas hal tsb. Hasilnya persis seperti apa yang pernah dimuat dalam website resmi kemendagri sejak Juli 2017  bahwasanya Yang dilarang adalah bendera HTI bukan bendera Tauhid. Dan yang membedakan antara keduanya adalah bendera HTI ada tulisan Hizbuttahrir Indonesia sedangkan bendera Tauhid tidak ada tulisan tersebut, hanya kalimat Tauhid saja.


Hal ini ditegaskan dihadapan Menkopolhukam,  Menag,  Sekjend PBNU, perwakilan GP Ansor,  FPI,  dan pimpinan ormas Islam lainnya, TANPA ADA BANTAHAN DARI SIAPA PUN yang ada di ruangan tersebut, karena hal itu memang sudah sesuai dengan hukum.

Bahkan setelah itu KH. Awit Masyhuri (Delegasi DPP FPI) menegaskan kepada Saudara-saudara dari Ansor agar tidak kembali gagal faham dengan menganggap bendera Tauhid adalah bendera terlarang, karena semuanya sudah clear dan aturannya sudah jelas.

Lalu sekarang muncul pernyataan Sekjend PBNU yang menyanggah hal tersebut dan menganggap itu hanya klaim sepihak FPI. La Haula wala Quwwata Illa Billaah.

Jika demikian, saya tantang Bapak Sekjend PBNU untuk mempublikasikan Video dokumentasi pertemuan tersebut secara Full, tanpa diedit sedikit pun.

Videonya hanya ada pada Tim Dokumentasi menkopolhukam, karena saat diskusi berlangsung semua media tidak boleh masuk termasuk media kami. Ayo putar video itu dari awal sampai akhir jangan ada yg dipotong. Biar ummat menyaksikan siapa yg benar dan siapa yang dusta !
.
Alfagir Muhammad Hanif Alathas, Lc