Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, menginstruksikan kepada segenap pengurus cabang agar selektif dalam merekrut anggota dan wajib mengikuti persyaratan sesuai AD/ ART.

Lantas apa saja Syarat untuk diterima sebagai Anggota FPI?
Dalam rilisnya, Rabu (24/7) Habib Rizieq menjelaskan mereka haruslah seorang muslim, beriman dan bertaqwa, berakhlaqul
karimah, tahu Rukun Iman dan Rukun Islam, bisa shalat dan baca Al-Qur’an, serta wajib izin orang tua.

Dalam melakukan aksi, DPP FPI menginstruksikan kepada anggota untuk boleh menangkap pelaku
maksiat atau pelanggar hukum untuk ditangkap. Tapi Habib memberi catatan, mereka ditangkap tanpa harus dianiaya dan langsung diserahkan
kepada yang berwajib
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“DPP FPI kembali mengingatkan bahwa FPI akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap
cabang mau pun anggota jika melakukan pelanggaran terhadap
hukum agama dan hukum negara,” tutup Habib Muhammad Rizieq Syihab.
 
 1. Beragama Islam.
2. Berahlaqul karimah.
3. Taqwa dan Istiqamah.
4. Memiliki ruhul jihad.
5. Berani dan tegas.
6. Mempunyai wawasan keilmuan (keislaman) yang memadai.
7. Mempunyai loyalitas yang tinggi.
8. Bersedia mematuhi AD / ART serta
ketetapan-ketetapan dan peraturan-
peraturan organisasi.
9. Bersedia melaksanakan Asasi Perjuangan Front dan Garis-garis Besar
Haluan Front (GBHF).
10. Mengisi formulir anggota.