Beberapa Hari lalu (30/09/2013) belasan laskar dari DPW FPI Sumedang yang dipimpin langsung oleh Ketua Tanfidzi, Ust. Asep Al-Qodsy mendatangi toko miras sekaligus produsen di Kecamatan Tanjung Sari, Sumedang.

Toko miras yang termasuk besar ini dikelola oleh pasangan suami-istri, Kopral dan Nyai. Sebelumnya FPI telah melaporkan aktifitas yang melanggar peraturan daerah Sumedang No. 17 tahun 2003 kepada pihak kepolisian sektor Tanjung Sari.

Namun menurut Ust. Asep laporan mereka tidak pernah digubris. Saat redaksi kubah menghubungi Ust. Asep melalui telepon pada pukul 18.00 tadi, beliau mengatakan bahwa ada indikasi kalau salah satu oknum kepolisian khususnya Polsek Tanjung Sari “bermain mata” dengan pengusaha miras tersebut.

“Sekitar seminggu lalu, saat 3 laskar kami mendatangi toko tersebut untuk meminta toko tersebut tutup, laskar kami dipukul, dan laskar kami malah dilaporkan oleh pemilik toko dan polisi dengan cepat langsung memproses BAP laporan tersebut tapi laporan kami tentang toko tersebut tidak ditanggapi” kata Asep diujung telepon.

Ust. Asep juga menambahkan kalau toko miras tersebut memiliki bunker yang menyimpan hasil produksi minuman oplosan. Situasi terakhir dari aksi laskar-laskar
Sumedang belum diketahui karena saat redaksi kubah berbincang dengan Ust. Asep sambungan telepon terputus dan tidak bisa dihubungi kembali. Pihak redaksi kubah juga belum berhasil mengkonfirmasi pihak Polsek Tanjung Sari terkait dengan masalah ini.