Beberapa Hari lalu (30/09/2013) belasan laskar dari DPW FPI
Sumedang yang dipimpin langsung oleh Ketua Tanfidzi, Ust. Asep Al-Qodsy
mendatangi toko miras sekaligus produsen di Kecamatan Tanjung Sari, Sumedang.
Toko miras yang termasuk besar ini dikelola oleh pasangan suami-istri,
Kopral dan Nyai. Sebelumnya FPI telah melaporkan aktifitas yang
melanggar peraturan daerah Sumedang No. 17 tahun 2003 kepada pihak
kepolisian sektor Tanjung Sari.
Namun menurut Ust. Asep
laporan mereka tidak pernah digubris. Saat redaksi kubah menghubungi
Ust. Asep melalui telepon pada pukul 18.00 tadi, beliau mengatakan bahwa
ada indikasi kalau salah satu oknum kepolisian khususnya Polsek Tanjung
Sari “bermain mata” dengan pengusaha miras tersebut.
“Sekitar
seminggu lalu, saat 3 laskar kami mendatangi toko tersebut untuk
meminta toko tersebut tutup, laskar kami dipukul, dan laskar kami malah
dilaporkan oleh pemilik toko dan polisi dengan cepat langsung memproses
BAP laporan tersebut tapi laporan kami tentang toko tersebut tidak
ditanggapi” kata Asep diujung telepon.
Ust. Asep juga
menambahkan kalau toko miras tersebut memiliki bunker yang menyimpan
hasil produksi minuman oplosan. Situasi terakhir dari aksi laskar-laskar
Sumedang belum diketahui karena saat redaksi kubah berbincang dengan
Ust. Asep sambungan telepon terputus dan tidak bisa dihubungi kembali.
Pihak redaksi kubah juga belum berhasil mengkonfirmasi pihak Polsek
Tanjung Sari terkait dengan masalah ini.