Umat Islam harus ikhlas dalam berjuang dengan mengorbankan segala apa yang dimiliki, luruskan niat, berjuang bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk umat. Jangan mau kalah dengan kaum sekuler yang berani untuk membiayai kepentingannya. Demikian dikatakan Munarman, SH saat pelatihan Relawan Capres Syariah (RCS) di Jakarta, Ahad (20/10/2013).

"Aktivis Islam wajib memahami ilmu syariat Islam, karena dengan ilmu tersebut kita akan memahamkan orang awam yang setuju dengan Islam, orang awan yang tidak setuju dengan syariat Islam dan orang munafik serta kafir yang menentang syariat Islam," ujar Munarman.

Munarman mengatakan saat ini di Indonesia metode perjuangannya melalui perang pemikiran, karena sudah terbukti bahwa Islam tidak akan kalah dengan fisik makanya kaum kafir memerangi dengan pemikiran. Dan memperjuangkan syariat Islam di Indonesia itu juga sah secara konstitusional.

"Penerapan syariat Islam tidak mustahil, saat ini sebagian sudah dilaksanakan di Indonesia dengan adanya peradilan agama, hukum waris, hukum nikah, pendidikan Islam serta perbankan syariah. Syariat Islam juga tidak melanggar konstitusi, terbukti adanya yang tadi sudah dilaksanakan itu," ungkapnya.

Munarman menambahkan, 7 kata dalam Piagam Jakarta yang berisi kewajiban untuk menjalankan syariat Islam itu sudah berlaku secara konstitusi sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, jadi tidak ada lagi alasan pemerintah untuk menolak syariat islam secara konstitusi. Dalam Dekrit Presiden tersebut isinya menetapkan berlakunya UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta 22 Juni 1945, sebagai rangkaian kesatuan dengan konstitusi.
(suaraislam.online)