Setelah Mahkamah Agung membatalkan Keppres No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dalam uji materi berarti tiap daerah perlu adanya Perda antimiras. Polisi juga wajib memberantas miras.
“Gugatan FPI terhadap Keppres No 3 Tahun 1997 yang melegalkan miras dikabulkan, sehingga Keppres tersebut batal dan penjualan miras menjadi ilegal,” kata Ketua Umum DPP FPI, Habib Rizieq Shihab.
Kata Habib Rizieq, setelah Keppres tersebut batal, maka polisi wajib lebih serius memberantas miras di seluruh Indonesia, karena sudah jadi barang ilegal yang jadi sarana pemabukan dan sumber aneka kriminal.
“Mulai saat dibatalkan Keppres tersebut, semua daerah di Indonesia berhak membuat Perda antimiras daerahnya masing-masing,” ungkap Habib Rizieq.
Menurut Habib Rizieq, miras adalah musuh agama dan bangsa. Di Papua para kaum ibu Kristiani menggelar sweeping miras. “Di Kabupaten Berau Kaltim warga Dayak Kaharingan justru yang mendukung bupatinya melarang miras. Apalagi umat Islam di mana-mana sudah sejak lama menuntut pelarangan miras,” tegas Habib Rizieq.
Habib Rizieq menegaskan, DPP FPI akan terus mendukung RUU Antimiras di DPR yang digulirkan PPP, sehingga miras dilarang oleh UU secara nasional.