Aceh - Front Pembela Islam (FPI) Aceh mendesak pemerintah daerah Aceh untuk menuntut penitia Miss Indonesia dan peserta kontestan yang telah memalsukan data dan melakukan penipuan dengan mencatut nama sebagai perwakilan Aceh.
"Ini menginjak harkat martabat Aceh dan telah menghina adat istiadat Aceh," ujar Ketua FPI Aceh, Tengku Muslim at Tohari kepada Suara Islam Online, Sabtu (27/2/2016).
Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar hukum dan undang-undang yang berlaku. "Maka kita harap pemerintah bersikap tegas untuk menyeret yang bersangkutan kemeja pengadilan, jangan sekedar mereka minta maaf karena itu unsur kesengajaan," jelasnya.
Seperti diketahui, Yayasan Miss Indonesia sebagai panitia dan dan saudari Flavia Celly Jatmiko salah satu kontestan Miss Indonesia dinilai telah melakukan kecurangan dan pembohongan publik dengan mencatut nama sebagai perwakilan Aceh, padahal yang bersangkutan (Flavia) bukan orang Aceh.
Dalam penelusuran yang dilakukan Aliansi Ormas Aceh, Flavia Celly Jatmiko adalah seorang perempuan kelahiran Surabaya pada 10 Agustus 1994 dan dengan latar belakang kedua orang tua yang berasal dari Jawa Timur sehingga tidak ada sangkut paut sedikit pun dengan Aceh, baik hubungan darah maupun domisili.
Karenanya, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius karena publik Aceh sangat dirugikan dengan kecurangan dan pembohongan ini. Sebab, secara regulatif, historis dan yuridis, Aceh yang berlaku syariat Islam dibawah UU Republik Indonesia tidak membolehkan kontes semacam itu karena dianggap sebagai pelecehan terhadap kehormatan wanita yang dalam Islam dan dalam pandangan masyarakat Aceh sangatlah dimuliakan.
Sumber : SI / adhila