"Ini menginjak harkat martabat Aceh dan telah menghina adat
istiadat Aceh," ujar Ketua FPI Aceh, Tengku Muslim at Tohari kepada Suara
Islam Online, Sabtu (27/2/2016).
Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar hukum dan undang-undang
yang berlaku. "Maka kita harap pemerintah bersikap tegas untuk menyeret
yang bersangkutan kemeja pengadilan, jangan sekedar mereka minta maaf karena
itu unsur kesengajaan," jelasnya.
Seperti diketahui, Yayasan Miss Indonesia sebagai panitia dan dan
saudari Flavia Celly Jatmiko salah satu kontestan Miss Indonesia dinilai telah
melakukan kecurangan dan pembohongan publik dengan mencatut nama sebagai perwakilan
Aceh, padahal yang bersangkutan (Flavia) bukan orang Aceh.
Dalam penelusuran yang dilakukan Aliansi Ormas Aceh, Flavia Celly
Jatmiko adalah seorang perempuan kelahiran Surabaya pada 10 Agustus 1994 dan
dengan latar belakang kedua orang tua yang berasal dari Jawa Timur sehingga
tidak ada sangkut paut sedikit pun dengan Aceh, baik hubungan darah maupun
domisili.
Karenanya, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat
serius karena publik Aceh sangat dirugikan dengan kecurangan dan pembohongan
ini. Sebab, secara regulatif, historis dan yuridis, Aceh yang berlaku syariat
Islam dibawah UU Republik Indonesia tidak membolehkan kontes semacam itu karena
dianggap sebagai pelecehan terhadap kehormatan wanita yang dalam Islam dan
dalam pandangan masyarakat Aceh sangatlah dimuliakan.
Sumber : SI / adhila