Surabaya - Front Pembela Islam (FPI) Kota Surabaya mengecam keputusan panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) minuman beralkohol yang tidak konsisten terhadap pelarangan penjualan minuman beralkohol di Hypermart dan Supermarket.
"Kami mengecam keras keputusan pansus memperbolehkan Hypermart dan Supermarket menjual mihol. Padahal, sebelumnya pansus yang terdiri dari anggota komisi B DPRD Surabaya sempat melarang," kata Ketua FPI Kota Surabaya Habib Muhammad Mahdi Alhabsyi saat mendatangi gedung DPRD Surabaya, Kamis (25/02/2016).
Selain itu, pihaknya menduga pansus sudah menerima aliran dana untuk memuluskan Raperda tersebut. "Kami menilai pansus sudah masuk angin. Kalau tidak dapat uang untungnya apa mengubah keputusan dari melarang ke memperbolehkan," ujarnya.
Habib Mahdi mengaku saat ini pihaknya masih mencari bukti dugaan anggota pansus terima suap. Semua anggotanya sedang bergerilya mencari barang bukti.
Jika memang benar, lanjut dia, maka FPI Surabaya akan mempidanakan pansus minuman beralkohol yang terdiri dari anggota Komisi B. Dia menegaskan, keputusan pansus minuman beralkohol merugikan masyarakat Surabaya.
Meskipun pengawasan diperketat, lanjut dia, namun tidak ada jaminan peredaran minuman beralkohol bisa terkendali. Apalagi, Pemkot Surabaya terkenal lemah dalam pengawasan.
Menurutnya, peluang anak muda mengonsumsi minuman beralkohol masih terbuka lebar, meskipun dibatasi di atas usia 21 tahun, namun tidak ada jaminan. Dia mengatakan, membeli di toko eceran, Hypermart dan Supermarket hampir pasti akan dibawa pulang.
"Kalau dibawa pulang bisa jadi dioplos. Anak-anak bisa mengakali, misal mereka nyuruh tukang becak untuk membelikan kemudian dikasih uang, bisa jadi seperti itu, ini siapa yang tahu," ujarnya.
Ia mengatakan era otonomi daerah memberi kebebasan kepada setiap daerah membuat perda. Permendagri Nomor 80 tahun 2015 memang setiap raperda atas persetujuan gubernur. Hanya saja, gubernur tidak bisa mengintervensi.
"Di Indramayu dan Manukwari bisa dilarang, kenapa di Surabaya tidak, mestinya pansus jangan mau diintervensi Gubernur Jatim," ujarnya.
Jika pansus tetap memperbolehkan Hypermart dan Supermarket, FPI Surabaya akan turun jalan dengan massa ribuan. Selain mengancam akan menggeruduk gedung dewan, FPI Surabaya akan melakukan sweeping ke beberapa tempat yang menjual minuman alkohol.
"Pokoknya kita minta pasal 6 raperda mihol dihapus," tegasnya.
Anggota Pansus raperda Minuman Beralkohol Achmad Zakaria yang menerima FPI menjelaskan, Fraksi PKS sejak awal konsisten menolak memperbolehkan Hypermart dan Supermarket. Penolakan itu karena Surabaya harus bisa membuat raperda sendiri tanpa ada intervensi, terutama dari Gubernur Jatim.
Zakaria menjelaskan, perjuangannya untuk menolak Hypermart dan Supermarket akan dilakukan sampai paripurna. Dukungan dari elemen masyarakat menambah spirit Fraksi PKS memperjuangan Surabaya bebas alkohol.
"Saya yakin masukan dari masyarakat akan didengar. Ini (FPI) yang ketiga, sebelumnya ada angkatan muda muhammadiyah dan mahasiswa UNAIR dan ITS," katanya.
Menurutnya, pansus tidak perlu takut raperda mihol ditolak gubernur. Jika itu terjadi, pansus bisa melakukan banding. "Masa kerja pansus berakhir 14 Maret, masih ada waktu untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," katanya.
Sumber : Rimanews