"Kami mengecam keras keputusan pansus
memperbolehkan Hypermart dan Supermarket menjual mihol. Padahal, sebelumnya
pansus yang terdiri dari anggota komisi B DPRD Surabaya sempat melarang,"
kata Ketua FPI Kota Surabaya Habib Muhammad Mahdi Alhabsyi saat mendatangi
gedung DPRD Surabaya, Kamis (25/02/2016).
Selain itu, pihaknya menduga pansus sudah menerima
aliran dana untuk memuluskan Raperda tersebut. "Kami menilai pansus sudah
masuk angin. Kalau tidak dapat uang untungnya apa mengubah keputusan dari
melarang ke memperbolehkan," ujarnya.
Habib Mahdi mengaku saat ini pihaknya masih mencari
bukti dugaan anggota pansus terima suap. Semua anggotanya sedang bergerilya
mencari barang bukti.
Jika memang benar, lanjut dia, maka FPI Surabaya
akan mempidanakan pansus minuman beralkohol yang terdiri dari anggota Komisi B.
Dia menegaskan, keputusan pansus minuman beralkohol merugikan masyarakat
Surabaya.
Meskipun pengawasan diperketat, lanjut dia, namun
tidak ada jaminan peredaran minuman beralkohol bisa terkendali. Apalagi, Pemkot
Surabaya terkenal lemah dalam pengawasan.
Menurutnya, peluang anak muda mengonsumsi minuman
beralkohol masih terbuka lebar, meskipun dibatasi di atas usia 21 tahun, namun
tidak ada jaminan. Dia mengatakan, membeli di toko eceran, Hypermart dan
Supermarket hampir pasti akan dibawa pulang.
"Kalau dibawa pulang bisa jadi dioplos.
Anak-anak bisa mengakali, misal mereka nyuruh tukang becak untuk membelikan
kemudian dikasih uang, bisa jadi seperti itu, ini siapa yang tahu,"
ujarnya.
Ia mengatakan era otonomi daerah memberi kebebasan
kepada setiap daerah membuat perda. Permendagri Nomor 80 tahun 2015 memang
setiap raperda atas persetujuan gubernur. Hanya saja, gubernur tidak bisa
mengintervensi.
"Di Indramayu dan Manukwari bisa dilarang,
kenapa di Surabaya tidak, mestinya pansus jangan mau diintervensi Gubernur
Jatim," ujarnya.
Jika pansus tetap memperbolehkan Hypermart dan
Supermarket, FPI Surabaya akan turun jalan dengan massa ribuan. Selain mengancam
akan menggeruduk gedung dewan, FPI Surabaya akan melakukan sweeping ke beberapa
tempat yang menjual minuman alkohol.
"Pokoknya kita minta pasal 6 raperda mihol
dihapus," tegasnya.
Anggota Pansus raperda Minuman Beralkohol Achmad
Zakaria yang menerima FPI menjelaskan, Fraksi PKS sejak awal konsisten menolak
memperbolehkan Hypermart dan Supermarket. Penolakan itu karena Surabaya harus
bisa membuat raperda sendiri tanpa ada intervensi, terutama dari Gubernur
Jatim.
Zakaria menjelaskan, perjuangannya untuk menolak
Hypermart dan Supermarket akan dilakukan sampai paripurna. Dukungan dari elemen
masyarakat menambah spirit Fraksi PKS memperjuangan Surabaya bebas alkohol.
"Saya yakin masukan dari masyarakat akan
didengar. Ini (FPI) yang ketiga, sebelumnya ada angkatan muda muhammadiyah dan
mahasiswa UNAIR dan ITS," katanya.
Menurutnya, pansus tidak perlu takut raperda mihol
ditolak gubernur. Jika itu terjadi, pansus bisa melakukan banding. "Masa
kerja pansus berakhir 14 Maret, masih ada waktu untuk memperjuangkan aspirasi
masyarakat," katanya.
Sumber : Rimanews