Atas dugaan tersebut, FPI
melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Surabaya Kamis (25/2/2016). Mereka
meminta tegas agar tim panitia khusus (Pansus) Raperda Mihol tidak main-main
dalam pembahasan tersebut.
Kedatangan anggota FPI ini diterima oleh anggota Pansus Raperda Mihol
dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Zakaria di ruang Badan Pembentukan
Perda.
Ketua FPI Kota Surabaya, Muhammad Mahdi Al-Habsy menegaskan,
penyelesaian aturan bagi pengawasan dan pembatasan mihol kategori A (dibawah
kadar 5 persen), sarat dugaan gratifikasi.
“Kami menduga berat (pansus) masuk angin. Kenapa bisa begitu? Karena
terlihat sekali ada kepentingan untuk peredaran penjualannya di tempat
pengecer,” katanya kepada media.
FPI dikatakan Mahdi akan mencari fakta terkait dugaan tersebut.”Kalau
ternyata bisa dibuktikan kami akan pidanakan,” imbuh dia.
Statmen keras tersebut bertujuan agar peredaran mihol tidak
disalahgunakan konsumen dibawah umur.
“Kalau sampai ini tidak diindahkan oleh Tim Pansus, kami akan turun
tangan. Jangan salahkan kalau FPI mensweeping pengecer. Kasihan warga Surabaya
dan meresahkan umat,” terang Mahdi.
Dugaan FPI itu dibantah anggota Pansus sekaligus mewakili fraksi PKS,
Achmad Zakaria. Dia menyatakan, perubahan pembahasan sedianya masih cukup
waktu.
“Karena batas akhir hingga tanggal 14 Maret nanti. Kalau Saya pribadi
sekaligus fraksi tetap menolak (peredaran mihol),” ucap dia.
Dikatakan Zakaria, usulannya saat itu sederhana saja. Yakni, deskresi
atau membuat aturan sendiri terkait peredaran dan pengawasan mihol.
“Soal itu nanti dimentahkan di Provinsi lain urusan. Jangan justru merasa
didikte. Surabaya punya aturan sendiri soal perda mihol,” terang dia.
Diketahui, pembahasan Raperda mihol kian berpolemik. Terlebih,
diloloskannya draft pasal 6 tentang peredaran ditingkat pengecer (Supermarket
dan Hypermarket) disoal.
Sumber : LENSAINDONESIA.COM