Surabaya -  Front Pembela Islam (FPI) menduga berat molornya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) peredaran mihol, dikarenakan pansus masuk angin.

Atas dugaan tersebut,  FPI melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Surabaya Kamis (25/2/2016). Mereka meminta tegas agar tim panitia khusus (Pansus) Raperda Mihol tidak main-main dalam pembahasan tersebut.
Kedatangan anggota FPI ini diterima oleh anggota Pansus Raperda Mihol dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Zakaria di ruang Badan Pembentukan Perda.
Ketua FPI Kota Surabaya, Muhammad Mahdi Al-Habsy menegaskan, penyelesaian aturan bagi pengawasan dan pembatasan mihol kategori A (dibawah kadar 5 persen), sarat dugaan gratifikasi.
“Kami menduga berat (pansus) masuk angin. Kenapa bisa begitu? Karena terlihat sekali ada kepentingan untuk peredaran penjualannya di tempat pengecer,” katanya kepada media.
FPI dikatakan Mahdi akan mencari fakta terkait dugaan tersebut.”Kalau ternyata bisa dibuktikan kami akan pidanakan,” imbuh dia.
Statmen keras tersebut bertujuan agar peredaran mihol tidak disalahgunakan konsumen dibawah umur.
“Kalau sampai ini tidak diindahkan oleh Tim Pansus, kami akan turun tangan. Jangan salahkan kalau FPI mensweeping pengecer. Kasihan warga Surabaya dan meresahkan umat,” terang Mahdi.
Dugaan FPI itu dibantah anggota Pansus sekaligus mewakili fraksi PKS, Achmad Zakaria. Dia menyatakan, perubahan pembahasan sedianya masih cukup waktu.
“Karena batas akhir hingga tanggal 14 Maret nanti. Kalau Saya pribadi sekaligus fraksi tetap menolak (peredaran mihol),” ucap dia.
Dikatakan Zakaria, usulannya saat itu sederhana saja. Yakni, deskresi atau membuat aturan sendiri terkait peredaran dan pengawasan mihol.
“Soal itu nanti dimentahkan di Provinsi lain urusan. Jangan justru merasa didikte. Surabaya punya aturan sendiri soal perda mihol,” terang dia.
Diketahui, pembahasan Raperda mihol kian berpolemik. Terlebih, diloloskannya draft pasal 6 tentang peredaran ditingkat pengecer (Supermarket dan Hypermarket) disoal.
Sumber : LENSAINDONESIA.COM