Laporan ke Mabes Polri itu ditempuh karena Tim BHF menilai Polda Jawa
Barat yang menangani kasus ini dinilai tidak serius. Hingga hari ini,
Dedi Mulyadi tidak pernah dipanggil untuk diperiksa.
Sebelumnya, Tim BHF melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada
tanggal 30 November 2015, dengan nomer laporan LPB/983/XI/2015/Jabar.
Dedi Mulyadi dilaporkan karena dinilai telah melanggar pasal 156a KUHP
tentang penistaan agama.
“Semua bukti penistaan, baik berupa audio visual maupun buku, sudah kita
serahkan kepada kepolisian. Bukti sudah terang benderang, kenapa sampai
hampir 5 bulan Dedi belum diperiksa?” Kata Pak Ikhwan Tuan Kotta, SH,
tim advokat BHF.
Selain melaporkan kembali kasus ini ke Mabes Polri, Tim BHF juga membawa
masalah ini juga Kompolnas dan Mendagri, serta ditembuskan ke Polda
Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat dan MUI Jawa Barat.