Ketua Advokasi FPI Jawa Timur Andry Ermawan
menyatakan putusan hakim ini sangat menyakitkan umat Islam, sebab akibat perbuatan
terdakwa ada 77 ribu kaki yang menginjak-injak Asma Allah.
" Yang lebih menyakitkan lagi, produsen dari
sandal ini sama sekali tidak tersentuh ataupun dimintai pertanggungjawaban
padahal mestinya sebagai owner dialah pihak yang paling bertanggungjawab atas
kasus ini," ujar Andry, Rabu (2/3/2016).
Andry menambahkan, pihaknya mendesak pada pihak
Kejari Gresik untuk segera melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
Putusan ringan ini lanjut Andry juga tak lepas dari ringannya tuntutan yang
diajukan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.
" Harusnya tuntutannya maksimal yakni 5
tahun," ujar Andry.
Perlu diketahui, terdakwa Nanang adalah Warga Jl.
Brigjend Katamso kelurahan Kedung Rejo kecamatan Waru, Sidoarjo. Nanang
dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Karena
itu, dia dijatuhi vonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai
Djuanto.
Vonis tersebut conform dengan tuntutan jaksa yang
menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara atau 1 tahun 6 bulan. Dalam
amar putusannya, Majelis menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 156
huruf a KUHP.
Majelis menilai, terdakwa sengaja mendesain alas
sandal dengan kaligrafi surat Al-Ikhlas yang diambil dari internet. Atas
putusan itu, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sumber : Beritajatim