Surabaya  - Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur menyesalkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang dianggap terlalu ringan dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa Nanang Kurniawan (49) dalam kasus pembuatan sandal bermotif lafadz Allah.
Ketua Advokasi FPI Jawa Timur Andry Ermawan menyatakan putusan hakim ini sangat menyakitkan umat Islam, sebab akibat perbuatan terdakwa ada 77 ribu kaki yang menginjak-injak Asma Allah.
" Yang lebih menyakitkan lagi, produsen dari sandal ini sama sekali tidak tersentuh ataupun dimintai pertanggungjawaban padahal mestinya sebagai owner dialah pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus ini," ujar Andry, Rabu (2/3/2016).
Andry menambahkan, pihaknya mendesak pada pihak Kejari Gresik untuk segera melakukan banding atas putusan hakim tersebut. Putusan ringan ini lanjut Andry juga tak lepas dari ringannya tuntutan yang diajukan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.
" Harusnya tuntutannya maksimal yakni 5 tahun," ujar Andry.
Perlu diketahui, terdakwa Nanang adalah Warga Jl. Brigjend Katamso kelurahan Kedung Rejo kecamatan Waru, Sidoarjo. Nanang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Karena itu, dia dijatuhi vonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Djuanto.
Vonis tersebut conform dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara atau 1 tahun 6 bulan. Dalam amar putusannya, Majelis menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 156 huruf a KUHP.
Majelis menilai, terdakwa sengaja mendesain alas sandal dengan kaligrafi surat Al-Ikhlas yang diambil dari internet. Atas putusan itu, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sumber : Beritajatim