“FPI menolak keras peratiran perundang-undangan
yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun, baik UU, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, Kepres, Permen, Maupun Perda,” demikan
postingan akun Twitter milik FPI, beberapa waktu lalu.
FPI juga meminta kepada DPR RI untuk secara tegas
melarang keberadaan miras di manapun tempatnya di Indonesia. Mulai dari eceran
hingga pabrik atau produksinya.
“FPI meminta DPR bersama pemerintah melarang secara
total produksi, distribusi, penjualan, maupun konsumsi minuman beralkohol di
seluruh wilayah hukum Indonesia melalui berbagai perundangan, baik UU, PP,
Perpres, Kepres, Permen, maupun Perda.”
Selain itu FPI juga meminta kepada pemerintah untuk
melakukan hukuman sesuai syariat Islam jika hal di atas dilanggar oleh masyarakat
muslim Indonesia. Hal ini diminta agar masyarakat merasa tidak akan kembali
menyentuh kegiatan haram tersebut.
“FPI meminta pemerintah memberlakukan hukuman
cambuk bagi pelanggar UU larangan
beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya.”
Secara khusus FPI menyampaikan bahwa ‘tidak ada
satupun ajaran agama yang ada di Indonesia, yang membolehkan atau mengajarkan
untuk menkonsumsi minuman keras. “Penegasan ini perlu disampaikan untuk
membantah argumentasi yang menggunakan ajaran agama diluar Islam sebagai
justifikasi membolehkan peredaran Minol.”
Sebelumnya DPP FPI diundang oleh Pansus RUU
Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) pada hari Kamis Tanggal 4 Februari 2016.
Rapat dimulai lebih kurang pkl. 14.00 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua
Pansus RUU LMB, yaitu Mohammad Arwani Tomafi (Fraksi PPP, Dapil JATENG III,
Anggota Komisi II DPR RI) dan Wakil Ketua Pansus yaitu I Gusti Agung Ray
Wirajaya (Fraksi PDI Perjuangan), yang dihadiri juga oleh anggota Pansus yaitu
Tifatul Sembiring (F-PKS) dan 2 orang anggota Pansus lainnya yaitu Siti
Mufattahah, Psi. (F-PD) dan F-NASDEM diwakili oleh Hj. Try Murni SH.
Peserta RDPU selain dari FPI juga dihadiri oleh
Genam (Gerakan Nasionam Anti Miras), Pengurus Pusat Karang Taruna, dan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.