JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menegaskan menolak segala macam tindakan maksiat yang ada di Indonesia, termasuk minuman-minuman keras yang sering beredar. Penolakan FPI ini melingkupi semua peraturan yang ada di Indonesia.
“FPI menolak keras peratiran perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun, baik UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Kepres, Permen, Maupun Perda,” demikan postingan akun Twitter milik FPI, beberapa waktu lalu.
FPI juga meminta kepada DPR RI untuk secara tegas melarang keberadaan miras di manapun tempatnya di Indonesia. Mulai dari eceran hingga pabrik atau produksinya.
“FPI meminta DPR bersama pemerintah melarang secara total produksi, distribusi, penjualan, maupun konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Indonesia melalui berbagai perundangan, baik UU, PP, Perpres, Kepres, Permen, maupun Perda.”
Selain itu FPI juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan hukuman sesuai syariat Islam jika hal di atas dilanggar oleh masyarakat muslim Indonesia. Hal ini diminta agar masyarakat merasa tidak akan kembali menyentuh kegiatan haram tersebut.
“FPI meminta pemerintah memberlakukan hukuman cambuk bagi pelanggar UU  larangan beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya.”
Secara khusus FPI menyampaikan bahwa ‘tidak ada satupun ajaran agama yang ada di Indonesia, yang membolehkan atau mengajarkan untuk menkonsumsi minuman keras. “Penegasan ini perlu disampaikan untuk membantah argumentasi yang menggunakan ajaran agama diluar Islam sebagai justifikasi membolehkan peredaran Minol.”
Sebelumnya DPP FPI diundang oleh Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) pada hari Kamis Tanggal 4 Februari 2016. Rapat dimulai lebih kurang pkl. 14.00 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RUU LMB, yaitu Mohammad Arwani Tomafi (Fraksi PPP, Dapil JATENG III, Anggota Komisi II DPR RI) dan Wakil Ketua Pansus yaitu I Gusti Agung Ray Wirajaya (Fraksi PDI Perjuangan), yang dihadiri juga oleh anggota Pansus yaitu Tifatul Sembiring (F-PKS) dan 2 orang anggota Pansus lainnya yaitu Siti Mufattahah, Psi. (F-PD) dan F-NASDEM diwakili oleh Hj. Try Murni SH.
Peserta RDPU selain dari FPI juga dihadiri oleh Genam (Gerakan Nasionam Anti Miras), Pengurus Pusat Karang Taruna, dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.