Penolakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan Jokowi keberatan jika dokumen ijazah sarjana (S1) yang selama ini ia tunjukkan kepada publik kembali diperiksa melalui pengujian forensik secara independen dan terbuka.
Padahal, pengujian terhadap dokumen asli justru dapat menjadi salah satu cara untuk menjawab berbagai keraguan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Dalam persidangan, Jokowi secara tegas menyatakan keberatan ketika tim penasihat hukum terdakwa Roy Suryo mempertanyakan kesediaannya apabila majelis hakim memerintahkan pemeriksaan ulang terhadap ijazah fisik miliknya.
"Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor milik Polri. Ini adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana," tegas Jokowi.Alasan privasi dan klaim bahwa ijazah tersebut telah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polri menjadi dasar penolakannya.
Namun, alasan tersebut belum serta-merta menghilangkan pertanyaan yang diajukan pihak terdakwa. Sebab, pengujian ulang yang diminta dalam persidangan bukan sekadar membawa-bawa dokumen pribadi, melainkan berkaitan dengan pembuktian atas keaslian dokumen yang menjadi pokok polemik.
Tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya mempertanyakan apakah Jokowi bersedia apabila majelis hakim memerintahkan pencocokan ijazah fisik asli dengan berkas digital yang selama ini beredar dan menjadi bahan analisis para terdakwa.
Pertanyaan lain yang tak kalah menarik muncul ketika penasihat hukum menyinggung kesesuaian antara ijazah fisik Jokowi dengan dokumen digital yang pernah diunggah akun Dian Sandi melalui media sosial X.
"Apakah ijazah fisik milik Saudara sama dengan file ijazah digital yang diunggah Dian Sandi melalui akun X-nya?" tanya penasihat hukum.Jokowi menjawab singkat."Saya tidak meneliti sampai sedetail itu, Yang Mulia," sahutnya.
Jawaban tersebut menambah perhatian terhadap persoalan pencocokan dokumen fisik dengan salinan digital yang selama ini dipersoalkan.
Mengapa Tidak Sekalian Diuji Ulang?Jika Jokowi meyakini ijazah S1 yang dimilikinya autentik dan tidak bermasalah, pengujian forensik ulang secara independen semestinya dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat keyakinan tersebut di hadapan publik.
Terlebih, polemik ijazah ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian masyarakat luas. Karena itu, transparansi dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi hal penting untuk mengakhiri perdebatan.
Tentu, pemeriksaan ulang harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, dengan memperhatikan kewenangan majelis hakim, keutuhan barang bukti, serta hak-hak pihak terkait.
Namun, ketika persoalan keaslian ijazah menjadi inti perkara yang menyeret sejumlah orang ke meja hijau, penolakan terhadap pengujian ulang patut dipertanyakan secara kritis.
Publik tentu berhak bertanya: jika dokumen tersebut memang asli, mengapa harus khawatir terhadap pemeriksaan forensik ulang yang dilakukan secara independen dan transparan?
Persidangan ini sendiri digelar untuk membuktikan dakwaan terhadap Roy Suryo dan pihak terdakwa lainnya terkait dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi dokumen elektronik tanpa hak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penyebaran narasi mengenai ijazah palsu telah menimbulkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Jokowi.Para terdakwa dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Meski demikian, proses pembuktian di pengadilan semestinya tidak berhenti pada klaim maupun bantahan sepihak. Fakta persidangan, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang sah harus menjadi landasan untuk menilai perkara tersebut.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar perdebatan berkepanjangan. Jika ijazah itu autentik, pembuktian yang transparan justru akan menjadi jawaban paling kuat untuk mengakhiri keraguan publik.
Sumber : Faktakini





