Brotherhood News - Jakarta, Pencopotan baliho IB HRS oleh TNI dengan menggunakan Panser lengkap sangat disayangkan dan ditanggapi oleh sejumlah pihak tokoh nasional, tak terkecuali ditanggapi pula oleh Dr. H. Abdul Chair Ramadhan SH. MH selaku Direktur HRS Center. (Jum'at, 20/11/2020).

TNI memiliki tugas pokok Operasi Militer Selain Perang (OMSP) selain Operasi Militer Untuk Perang (Pasal 7 UU TNI). Dari keempat belas macam OMSP, hanya ada satu bidang yang berhubungan dengan tugas Kepolisian dalam rangka Kamtibmas.

Disebutkan fungsinya sebatas pembantuan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sementara itu, kewenangan penertiban baliho berada pada Satpol PP yang notabene di bawah Gubernur DKI Jakarta.

Pertanyaannya, pencopotan baliho HRS guna kepentingan apa dan dalam rangka apa? Apakah dapat dibenarkan OMPS dalam wujud 'Operasi Pencopotan' baliho IB HRS?