TIM ADVOKASI GERAKAN PENGAWAL FATWA ULAMA (TA GNPF-ULAMA) TENTANG PROSES LAPORAN PENGHINAAN DAN FITNAH "ZEN KRIBO" TERHADAP KETUA GNPF-ULAMA

PERS RILIS

Sehubungan dengan telah dilaporkannya "Zen Kribo" sebagai Terlapor oleh Klien kami (H. Muhammad Yusuf Martak) di Bareskrim Polri pada tanggal 14 Juli 2022 dengan nomor laporan LP/B/0373NIW/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa tindakan pelaporan yang Klien kami lakukan bukan semata-mata didasarkan atas ketersinggungan pribadi, melainkan pelaporan tersebut merupakan upaya yang diberikan undang-undang untuk mencegah terus menerus dan berulangnya Terlapor untuk membuat gaduh dan menebar fitnah terutama di media sosial terhadap Klien kami dan pihak-pihak lain secara umum;

2. Bahwa kami sangat menyayangkan sikap penyidik yang terkesan lambat dalam menyelesaikan perkara yang Klien kami laporkan, padahal bukti-bukti yang ada sudah sangat cukup untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka dan menahannya mengingat Terlapor hingga saat ini masih terus membuat kegaduhan dan fitnah serta ujaran kebencian di media sosial;

3. Bahwa dengan ini kami meminta kepada pihak kepolisian khususnya KAPOLRI untuk segera memberikan atensi khusus dalam penanganan perkara yang telah Klien kami laporkan karena sejak dilaporkan hingga saat ini atau setelah lebih dari satu tahun pelaporan yang Klien kami laporkan proses penyidikan belum juga selesai;

4. Bahwa dengan lambannya proses penanganan perkara dalam laporan Klien kami, kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja merncoba menghalang-halangi proses penyidikan dalam perkara ini;

5. Bahwa kami mendukung penuh institusi kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap siapapun dan pihak manapun tanpa pandang bulu ataupun pihak yang membekinginya.

Demikian pers rilis ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

TA GNPF ULAMA
an. Tim Advokasi GNPF-Ulama
lchwanudín Tuankotta, S.H., M.H.