Shopee COD & Gratis Ongkir :
Boyamin menjelaskan bahwa berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menerima pekerjaan dalam bentuk pengawasan pelaksanaan haji. Padahal, menteri agama dan sejumlah pejabat tidak boleh menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji.
“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. Pengawas itu adalah dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). APIP itu Inspektorat Jenderal,” ujar Boyamin.
Shopee COD & Gratis Ongkir :
Yaqut disebut terima uang Rp 7 juta Boyamin mengatakan, Yaqut dan sejumlah pejabat Kemenag menerima pekerjaan tambahan tersebut dan menerima uang harian Rp7 juta per hari. “Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp 7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” tuturnya. Karenanya, Boyamin meminta KPK menindaklanjuti bahwa ada keterlibatan eks Menag Yaqut dalam pengawasan haji yang bukan menjadi ranahnya.
Shopee COD & Gratis Ongkir :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Boyamin Lapor KPK karena Yaqut dan Stafsus Terdaftar Jadi Pengawas Haji 2024", Kata pihak Yaqut Juru Bicara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, membantah penyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut bahwa menteri agama dan staf khusus tidak boleh menjadi pengawas haji.
Shopee COD & Gratis Ongkir :
“Pertama, tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus ‘tidak boleh menjadi pengawas haji’ adalah keliru dan tidak memahami regulasi,” kata Anna dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Sumber : Kompas
Sumber : Kompas
🔻 Klik Disini Sekarang :
🔻 Klik Disini Sekarang :
🔻 Klik Disini Sekarang :
🔻 Klik Disini Sekarang :




