● Alat Fitness Treadmill Elektrik IReborn I-Verona
“Status cekal ke luar negeri sebenarnya sudah menjelaskan walaupun tidak secara verbal, dengan terang benderang bahwa para subjek yang dimaksud (YCQ dan FHM), arah pointers penyelidikan KPK tertuju kepada peran kedua orang itu dengan tujuan utamanya mencegah mereka melarikan diri,” ungkap Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, Rabu, 24 September 2025.
Ronald meyakini dengan pencekalan terhadap keduanya, bukan mustahil akan terbongkar para 'aktor kakap' berikutnya dari sekadar kedua nama itu. Dirinya pun mendesak lembaga antirasuah itu secepatnya mengusut tuntas kasus ini.
● TNW A28 Wireless Microphone Magnetic Clip On Mic Lavalier Microphone HP Plug & Play Nirkabel Mikrofon with Charging Case
KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pengajuan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi itu dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025 silam.
● Dapat 2 Box Noera Collagen Drink With Birdnest and Saffron Extract I Minuman Kolagen L-Gluthatione
“Pencegahan ini berlaku sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 12 Agustus 2025 lalu.
Sekadar informasi, KPK sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti awal dugaan rasuah.
● Tongsis Bluetooth 1.7 Meter Selfie Stick 4IN1 360° Rotation Adjustable Tongsis Tripod Selfie Remote Bluetooth LED 170CM
Pasal ini menjerat pihak yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.
KPK menegaskan akan terus mendalami siapa saja pihak yang memberi perintah dalam penentuan kuota haji 2024. Lembaga antirasuah itu menduga ada penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
● HANRIVER & KUCADI Kombinasi meja dan kursi Meja Komputer Meja Kantor Kursi Gaming Kursi Kantor Kursi Ergonomis
🔻 Klik Disini Sekarang :
🔻 Klik Disini Sekarang :
🔻 Klik Disini Sekarang :




