Brotherhood News - Jakarta, Polling “KONTROVERSI PENEMBAKAN MATI 6 LASKAR FPI OLEH POLISI: VERSI SIAPA YANG DIPERCAYA?”.

Meninggalnya 6 anggota Laskar FPI yang menjadi pengawal Habib Rizieq Shihab, ternyata menimbulkan kontroversi yang luar biasa di kalangan masyarakat, bahkan juga di lingkup dunia internasional. Tak pelak lagi media massa cetak baik lokal dan internasional, daring,dan televisi pun ramai memberitakannya. Namun demikian, berita yang muncul relatif tidak berimbang karena lebih cenderung mengambil informasi dari salah satu sumber. Akhirnya muncullah kontroversi berita di Masyarakat. Kontroversi yang muncul adalah adanya perbedaan yang sangat mencolok menyangkut informasi penyebab dan kondisi yang sebenarnya terkait dengan meninggalnya 6 korban Laskar FPI, antara sumber Polri dan sumber FPI.

KRI Center telah menyelenggarakan Polling dengan judul “KONTROVERSI PENEMBAKAN MATI 6 LASKAR FPI OLEH POLISI: VERSI SIAPA YANG DIPERCAYA?” pada tanggal 8 sd 10 Desember 2020. Dengan Polling ini, diharapkan muncul gambaran persepsi publik yang lebih terukur menyangkut isyu yang menjadi obyek dari polling ini dan mempunyai dasar referensi ilmiah. Adapun rangkuman hasil Polling sebagai berikut:

• Mayoritas responden telah mendengar kabar/ berita perihal tertembak matinya 6 laskar FPI oleh Petugas Polri dalam insiden di Jalan Toll Cikampek pada Senin dini hari tanggal 7 Desember 2020.

• Mayoritas responden tidak setuju dengan tindakan Petugas Polri menembak mati 6 laskar FPI dalam insiden tersebut.

• Terkait dengan jatuhnya korban jiwa 6 orang anggota Laskar FPI dalam insiden tersebut, mayoritas responden setuju dengan wacana usulan pencopotan Kapolri, Kapolda dan Petugas Polri lain yang terkait.

• Terkait dengan simpang siurnya penyebab dan kondisi aktual dari insiden tersebut, Mayoritas responden lebih mempercayai sumber berita versi FPI.

• Mayoritas responden menyatakan perlunya Pembentukan Tim Pencari Fakta secara Independen guna mengungkap kebenaran insiden tersebut agar dapat mengungkap kebenaran yang lebih obyektif, komprehensif dan transparan.

• Mayoritas responden menyatakan Polri belum menjalankan fungsi kepolisiannya dengan memperhatikan aspek penegakan HAM, hukum dan keadilan sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semoga bermanfaat bagi rakyat Indonesia.

Jakarta, 11 Desember 2020

Direktur KRI Center

Irfan Riza