APAKAH BERHAK PT. PN VIII MENGAMBIL ALIH TANAH PONPES MARKAZ SYARIAH !?!?!?

SIMAK PENJELASAN LENGKAP IB-HRS SOAL LAHAN TSB.

Pada tgl 13 November 2020 IB-HRS telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah, bahwa benar sertifikat HGU-nya a.n PT. PN VIII, dalam Undang-undang Agraria th. 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20th maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap. dan masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30th lebih menggarap lahan tsb. 
 
Sedangkan dalam Undang-undang HGU th. 1960 disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang/akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tsb. Betul bahwa HGU tanah Ponpes Markaz Syariah adalah milik PT. PN VIII, tapi 30th lebih PT. PN VIII tidak pernah menguasai secara fisik. Selama 30th lebih PT. PN VIII menelantarkan tanah tsb. Maka dari itu seharusnya HGU tsb BATAL. Jika sudah BATAL maka HGU-nya menjadi milik masyarakat.
 
Perlu dicatat bahwa masuknya IB-HRS & Pengurus Yayasan MS-MM untuk mendirikan Ponpes yaitu dengan MEMBAYAR kepada petani bukan MERAMPAS. dan para petani tsb datang membawa surat yg sudah ditanda-tangani oleh Lurah & RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yg dinamakan membeli tanah Over-Garap.

Dokumen tsb lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara mulai dari Bupati s/d Gubernur. Dan benar tanah tsb HGU-nya milik PT. PN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi Kami tegaskan sekali lagi bahwa Kami tidak MERAMPAS tanah PT. PN VIII tetapi Kami membeli dari para petani.
 
Bahwa Pihak Pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silahkan ganti rugi uang keluarga dan Ummat yg sudah dikeluarkan untuk Beli Over-garap tanah dan  biaya pembangunan yg telah dikeluarkan, agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain.

Ttd,
Pengurus Pondok Pesantren Markaz Syariah