Bogor - Ratusan laskar Front Pembela Islam pada Selasa (17/7) mendatangi Pengadilan Negeri Bogor guna menyaksikan sidang putusan kasus pembunuhan salah satu anggota FPI almarhum Ustadz Mustofa yang terbunuh pada 6 Mei 2012 lalu.
Almarhum Ustadz Mustofa, meninggal akibat terkena sabetan celurit tersangka Ival saat berusaha melerai tawuran di Jalan Raya Tajur Bogor, pada Minggu 6 Mei 2012 lalu sekitar pukul 04.30 pagi. Korban bersama rombongannya baru pulang menghadiri tabligh akbar di daerah Sukaraja, Bogor
Jika sebelumnya sidang dilaksanakan tertutup karena terdakwa masih dibawah umur, kali ini sidang terbuka untuk umum. Sebagian laskar memenuhi ruangan pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang.
Sidang sempat tertunda sebentar ketika hakim anggota membacakan keterangan saksi yang tidak sesuai faktanya, salah satu saksi korban membuat keterangan bahwa korban membawa pisau dan bambu untuk perkelahian, dan itu sontak di protes teman-temannya yang hadir bahwa itu tidak benar "itu fitnah, bagaimana mungkin ke pengajian bawa senjata", ujar salah satu laskar.
Akhirnya hakim memutuskan vonis terhadap terdakwa Ival Reza alias bolang. Terdakwa dituntut pasal 351 dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa sebenarnya bisa dihukum 7 tahun penjara namun karena terdakwa masih dibawah umur (17 tahun 10 bulan), maka terdakwa dituntut 3,6 tahun.
Atas vonis ini, pengacara FPI Ichwan Tuankota akan protes keras dan mengajukan keberatan karena pasal yang digunakan pasal 351 bukan pasal 338, oleh karena itu pihak pengacara akan melaporkan kapolres terhadap ketidakadilan ini. Ichwan Tuankota mengatakan seharusnya terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Bukan Pasal 351 tentang penganiayaan, jelas-jelas itu pembunuhan disengaja," tegas beliau kepada Suara Islam Online.
Lebih lanjut Ichwan menjelaskan, pihaknya akan melaporkan Kapolres Bogor Kota, AKBP Hilman ke bagian kedisiplinan Mabes Polri karena telah membohongi keluarga korban dan FPI. "Sebelumnya kapolres menyatakan akan menggunakan pasal berlapis dan undang-undang darurat serta pasal lainnya. Tapi faktanya dari proses penyidikan kepolisian dan kejaksaan tidak ada pasal berlapis,'' tambah beliau.
Habib Iye Al Jufri selaku wali Laskar FPI Bogor Raya sebelumnya mengatakan akan terus menuntut keadilan hukum, "jangan mentang-mentang tersangka anak polisi hukum bisa dipermainkan, kita minta hukum ditegakkan seadil-adilnya, kalau bisa nyawa di bayar nyawa, kalau tidak bisa karena ini bukan negara islam, oke hukumannya harus seberat-beratnya.''
Seperti diketahui sebelumnya, almarhum Ustadz Mustofa merupakan warga Cipayung Girang, Cisarua, Bogor. Beliau koordinator Wilayah FPI yang meninggal akibat dibacok di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, pada Minggu 6 Mei 2012 lalu. Korban meninggal dengan luka parah di bagian leher dan pinggang. Ketika itu beliau baru saja menghadiri tabligh akbar di daerah Sukaraja Bogor. Saat itu, korban hendak pulang namun terjebak di lokasi tawuran. Ketika hendak melerai, korban kena bacokan kelewang hingga akhirnya meninggal. [slm/fpi]


Sumber : Suara-Islam.COM
                :www.fpi.or.id