Bogor
- Ratusan laskar Front Pembela Islam pada Selasa (17/7) mendatangi
Pengadilan Negeri Bogor guna menyaksikan sidang putusan kasus pembunuhan
salah satu anggota FPI almarhum Ustadz Mustofa yang terbunuh pada 6 Mei
2012 lalu.
Almarhum
Ustadz Mustofa, meninggal akibat terkena sabetan celurit tersangka Ival
saat berusaha melerai tawuran di Jalan Raya Tajur Bogor, pada Minggu 6
Mei 2012 lalu sekitar pukul 04.30 pagi. Korban bersama rombongannya baru
pulang menghadiri tabligh akbar di daerah Sukaraja, Bogor
Jika
sebelumnya sidang dilaksanakan tertutup karena terdakwa masih dibawah
umur, kali ini sidang terbuka untuk umum. Sebagian laskar memenuhi
ruangan pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang.
Sidang
sempat tertunda sebentar ketika hakim anggota membacakan keterangan
saksi yang tidak sesuai faktanya, salah satu saksi korban membuat
keterangan bahwa korban membawa pisau dan bambu untuk perkelahian, dan
itu sontak di protes teman-temannya yang hadir bahwa itu tidak benar
"itu fitnah, bagaimana mungkin ke pengajian bawa senjata", ujar salah
satu laskar.
Akhirnya
hakim memutuskan vonis terhadap terdakwa Ival Reza alias bolang.
Terdakwa dituntut pasal 351 dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa sebenarnya bisa dihukum 7 tahun penjara namun karena terdakwa
masih dibawah umur (17 tahun 10 bulan), maka terdakwa dituntut 3,6
tahun.
Atas
vonis ini, pengacara FPI Ichwan Tuankota akan protes keras dan
mengajukan keberatan karena pasal yang digunakan pasal 351 bukan pasal
338, oleh karena itu pihak pengacara akan melaporkan kapolres terhadap
ketidakadilan ini. Ichwan Tuankota mengatakan
seharusnya terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Bukan
Pasal 351 tentang penganiayaan, jelas-jelas itu pembunuhan disengaja,"
tegas beliau kepada Suara Islam Online.
Lebih
lanjut Ichwan menjelaskan, pihaknya akan melaporkan Kapolres Bogor
Kota, AKBP Hilman ke bagian kedisiplinan Mabes Polri karena telah
membohongi keluarga korban dan FPI. "Sebelumnya kapolres menyatakan akan
menggunakan pasal berlapis dan undang-undang darurat serta pasal
lainnya. Tapi faktanya dari proses penyidikan kepolisian dan kejaksaan
tidak ada pasal berlapis,'' tambah beliau.
Habib
Iye Al Jufri selaku wali Laskar FPI Bogor Raya sebelumnya mengatakan
akan terus menuntut keadilan hukum, "jangan mentang-mentang tersangka
anak polisi hukum bisa dipermainkan, kita minta hukum ditegakkan
seadil-adilnya, kalau bisa nyawa di bayar nyawa, kalau tidak bisa karena
ini bukan negara islam, oke hukumannya harus seberat-beratnya.''
Seperti
diketahui sebelumnya, almarhum Ustadz Mustofa merupakan warga Cipayung
Girang, Cisarua, Bogor. Beliau koordinator Wilayah FPI yang meninggal
akibat dibacok di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, pada Minggu 6 Mei 2012
lalu. Korban meninggal dengan luka parah di bagian leher dan pinggang.
Ketika itu beliau baru saja menghadiri tabligh akbar di daerah Sukaraja
Bogor. Saat itu, korban hendak pulang namun terjebak di lokasi tawuran.
Ketika hendak melerai, korban kena bacokan kelewang hingga akhirnya
meninggal. [slm/fpi]
Sumber : Suara-Islam.COM
:www.fpi.or.id