FPI Toli Toli tetap proses pelaku pelecehan Sholat
Kasus pelecehan terhadap agama Islam yang dilakukan oleh siswi SMA
Negeri 2 Tolitoli, mengundang kecaman keras dari berbagai kalangan
masyarakat. Video berdurasi 5 menit 34 detik tersebut,
diperankan oleh lima siswi bejat berseragam olahraga bertuliskan “SMA
Negeri 2 Toli Toli”. Kelima siswi tersebut seakan tak ada beban saat
mempermainkan shalat bahkan melecehkan ibadah sakral dengan tarian
erotis. Akibat perbuatan memalukan itu, mereka telah dikeluarkan dari
sekolah dan tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Nasional. Bahkan yang
lebih tragis, pemeran imam dalam video tersebut berusaha bunuh diri.
Dalam video itu menggambarkan lima siswi berbaris layaknya akan
melakukan ibadah shalat berjamaah. Para siswi bejat itu melantunkan ayat
sambil disertai joget-joget dan tarian seronok mengikuti irama lagu.
Salah seorang siswi yang menjadi imam kemudian membacakan surat
Al-Fatihah. Namun di tengah membaca surat tersebut, terdengar musik dari
Marron 5 berjudul “One More Night”. Saat itulah kebejatan moral muncul,
mereka bukannya meneruskan bacaan shalat, sang imam justru bergoyang
mengikuti musik dan diikuti oleh siswi di belakangnya. Saat musik
berhenti, imam dan jamaah shalat ini kembali ke barisan dan meneruskan
bacaan shalat. Pada akhir tayangan video, tarian siswi ini malah menjadi
semakin seronok dengan melakukan gerakan-gerakan erotis yang sangat
memalukan.
Atas peristiwa ini, DPW FPI Tolitoli pada bulan
Maret lalu telah melakukan tindakan dan tuntutan pertanggung jawaban
dari pihak SMA Negeri 2 Tolitoli. Akhirnya pada hari senin, tanggal 1
April 2013, kepala sekolah mengambil sikap tegas dengan mengundang Ketua
FPI Kab.Tolitoli, ustadz Andi Hamka bersama Kapolsek Baolan (Zulkifli),
termasuk MUI setempat untuk dimintai pandangannya terhadap peristiwa
tersebut.
Dalam pertemuan itu, FPI menuntut para siswi yang
melakukan pelecehan agama untuk dikeluarkan dari sekolah, mendesak MUI
untuk mengeluarkan surat kecaman serta sikap tentang prilaku siswi yang
melakukan pelecehan dan meminta kepada kepolisian untuk segera melakukan
tindakan hukum kepada 5 Siswi tersebut. Hasilnya, semua tuntutan
tersebut sudah terpenuhi.
Kendati kelima siswi itu telah
dihengkangkan dari sekolah dan diproses secara hukum, Ketua Umum Front
Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab terus memantau kasus pelecehan
shalat itu. Habib Rizieq memerintahkan seluruh jajaran FPI Sulawesi
Tengah dan FPI Toli-Toli untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat
dalam pembuatan dan penayangan video pelecehan sholat yang melibatkan
sejumlah Siswi di Toli-Toli. "Sejumlah siswi SMA 2 Toli-Toli melakukan
pelecehan agama Islam dengan menggabungkan tata cara sholat umat Islam
dengan gaya dancing kafir. Wajib ditindak FPI Sulawesi Tengah dan FPI
Toli-Toli untuk menjadi pelajaran semua pihak. Datangi Kepala Sekolah
dan Kepala Dinas Pendidikan setempat serta Kanwil Agama dan aparat
keamanan. Cari dan periksa serta tuntut siapa otaknya." demikian tegas
Habib Rizieq.
Mendapat tekanan dari berbagai pihak, akhirnya
nasib kelima siswi yang melecehkan shalat ini semakin tidak karuan.
Sosok yang menjadi imam dalam video tersebut terakhir diberitakan sedang
menjalani perawatan di Rumah Sakit Mokopido – Tolitoli, setelah
berusaha bunuh diri karena depresi, sedangkan siswi yang mengenakan
jilbab juga jatuh pingsan saat menjalani pemeriksaan oleh pihak
kepolisian. “Saat ini dua orang dalam video itu masih dirawat di rumah
sakit, yang satu karena mau bunuh diri, yang satu lagi karena jatuh
pingsan saat pemeriksaan. Yang mau bunuh diri yang jadi imam, yang jatuh
pingsan yang pakai jilbab”, kata Ketua DPW FPI Tolitoli, Ustadz Andi
Hamka pada redaktur fpi.or.id, Sabtu 9 Jumadil Akhir 1432 H/ 20 April
2013 M.
Terkait peristiwa pelecehan shalat yang sangat
meresahkan ini, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tolitoli, Bapak Muallimin
telah memberikan pernyataan resmi pada hari Senin 15 April 2013.
Penjelasan tersebut dikirim melalui surat elektronik dengan kop surat
resmi SMA Negeri 2 Tolitoli, yang dipublikasikan oleh harian online
detik.com, pada Jumat 19 April 2013, sebagai berikut:
a). Awal Terjadinya peristiwa
Pada hari sabtu tanggal 9 Maret 2013, sesuai dengan jadwal pembelajaran
di SMA Negeri 2 Tolitoli jam 07.00 pagi masuk sekolah dan seluruh
kegiatan PBM di sekolah berakhir pada pukul 12.15, namun karena
menjelang palaksanaan UN, maka diberlakukan kebijakan untuk dilaksanakan
kegiatan les bagi kelas calon peserta UN, pada hari itu jadwal les
dilaksanakan pada pukul 15.00, interval waktu antara jam 12.15 dan
15.00, itulah dimanfaatkan oleh 5 orang siswi.
1) Andika Riska
(pemilik HP), 2) Riska Mardasari. 3) Yayu Lestari, 4) Mardiana, dan 5)
Sukmawati untuk melakukan aktifitas yang terhina tersebut di ruang kelas
XII IPS 4 sekaligus tempat belajar siswi tersebut setiap hari. Dengan
memperagakan gerakan praktik shalat berjama’ah yang dikombinasikan
dengan dancing serta mempelesetkan bacaan ayat-ayat al-Qur’an (surah
al-Fatihah) yang diselingi dengan musik pop “one more night“. Aktivitas
tersebut didokumentasikan melalui kamera telepon genggam (HP) milik
salah satu pelaku dan memaksakan pada seorang siswa lain untuk memegang
kamera HP tersebut sehingga gerakannya terekam yang berdurasi sekitar
kurang lebih 5-6 menit.
Peristiwa tersebut tidak segera
diketahui oleh segenap warga sekolah (Kepsek, dan seluruh tenaga
pendidik dan kependidikan), karena siswa siswi yakini bahwa hal tersebut
melanggar peraturan dan tata tertib Sekolah, yaitu : Siswa Siswi tidak
diperbolehkan membawa HP (Hand Phone) ke Sekolah.
b). Informasi awal
Pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2013 pagi sekitar pukul 09.00, suami
dari salah seorang tenaga pendidik di SMA Negeri 2 Tolitoli, berada di
pasar kelurahan Tambun melihat warga berkerumun menonton video tersebut,
sehingga yang bersangkutan segera menyampaikan kepada isterinya setelah
sampai di rumah, dan selanjutnya tenaga pendidik tersebut (Zainab.
S.Pd) melanjutkan informasi tersebut kepada pihak sekolah pada esok
harinya (Sabtu 30 Maret 2013). Karena Kepala Sekolah dalam keadaan
kurang sehat sehingga tidak sempat hadir di sekolah, dan hanya
menginstruksikan kepada wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan (Dra.
Lusiana Abukasi) dan Bidang sarana pra sarana (Nuheria, S.Pd.) untuk
segera menggelar rapat istimewa, yang dihadiri oleh sebagian besar
tenaga pendidik dan staf TU, yang menghasilkan kesepakatan sebagai
berikut :
1. Menyamakan persepsi terhadap peristiwa
tersebut, untuk dijelaskan kepada orang tua pelaku, agar tidak,
menimbulkan penafsiran yang keliru dari masyarakat luas.
2. Menyampaikan hasil kesepakatan kepada Kepala Sekolah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
3. Mendesak Kepala Sekolah untuk memimpin Rapat istimewa kembali dalam kesempatan pertama.
Selaku pimpinan rapat, Nuheriah S.Pd. hari Sabtu sekitar pukul 16.00,
berkunjung ke rumah kediaman kepala sekolah untuk melaporkan hasil
kesepakatan tersebut, selanjutnya kepala sekolah mengambil sikap tegas
dengan mengundang ketua FPI Kab.Tolitoli (Andi Hamka) bersama Kapolsek
Baolan (Zulkifli) untuk dimintai pandangannya terhadap peristiwa
tersebut pada pukul 19.30 (malam Senin). Kemudian menetapkan jadwal
rapat lanjutan pada hari senin, tanggal 1 April 2013 setelah pelaksanaan
upacara bendera. Namun karena Kepala Sekolah mengalami gangguan
kesehatan (pingsan) setelah upacara bendera selesai akibat kesedihan dan
upaya pengendalian emosional, sehingga rapat tidak dapat dihadiri, dan
rapat tersebut dipimpin oleh wakasek Kesiswaan (Dra. Lusiana Abukasi)
dan Wakasek Sarana Prasarana (Nuheriah. S.Pd). yang menghasilkan
kesepakatan peserta rapat mengajukan kepada Kepala sekolah dengan suara
bulat (tenaga pendidik dan staf TU) bahwa ke 5 orang siswi tersebut
harus dipecat, walaupun belum secara resmi. Selanjutnya pada pukul
16.00, Kepala Sekolah mengundang kepada tenaga pendidik dan staf TU agar
hadir di rumah kediaman kepala sekolah untuk melaksanakan rapat
istimewa ke 3 dan saat itu disepakati secara Institusional bahwa ke 5
orang pelaku di keluarkan dari SMA Negeri 2 Tolitoli dan tidak berhak
mengikuti Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013.
Pada hari
Selasa tanggal 2 April 2013, Kepala sekolah membuat surat panggilan
kepada orang tua wali siswi dan diantar langsung pada hari itu juga agar
hadir di sekolah pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.00 pagi
untuk menerima keputusan terhadap anak-anak mereka. Pada hari itu juga
(Selasa 2 April 2013) kepala sekolah mendatangi Kapolres untuk
melaporkan kejadian di SMA Negeri 2 Tolitoli. Tanggapan Kapolres secara
tegas memerintahkan kepada stafnya agar segera menjemput ke 5 orang
pelaku, namun kepala sekolah menyarankan agar menjemput siswi bersama
orang tua walinya di SMA Negeri 2 Tolitoli, pada hari Rabu pagi jam
09.00. Empat (4) dari 5 orang tua wali yang diundang hadir di sekolah,
segera kepala sekolah mengundang kepada orang tua yang hadir untuk masuk
ke dalam ruang Pusat Sanggar Belajar (PSB) bersama anak mereka untuk
menyaksikan video tersebut melalui media infocus,
Karena
depresi berat para orang tua tersebut tidak dapat menyaksikan perbuatan
anak-anak mereka, dan sebelum berakhir video tersebut, satu persatu
orang tua mereka meninggalkan ruangan dengan kesadaran bahwa anak
tersebut pantas menerima sanksi yang diberikan oleh sekolah.
Pada saat itu pula kepala sekolah jatuh pingsan akibat kepedihan hati
mendengar ayat-ayat al-Qur’an yang dipelesetkan dan praktik shalat yang
dipermainkan, sehingga surat pemberhentian tidak dapat dibuat secara
resmi.
Pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.30, Pihak
aparat kepolisian hadir di SMA Negeri 2 Tolitoli dan menjemput siswi
tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan
dengan status saksi. Surat Keputusan secara resmi ditanda tangani pada
tanggal 4 April 2013 dan diantar langsung ke alamat orang tua wali oleh 2
orang staf masing-masing 1). Basri Baso, S.Pd. (guru BK) dan 2).
Bahruddin. (security) SMA Negeri 2 Tolitoli.
Sejak awal
informasi ini menyebar, tiga orang tua wali berkunjung ke kediaman
kepala sekolah untuk memohon kebijakan agar anaknya tidak dikeluarkan
dari sekolah dan tetap diikutkan pada Ujian Nasional, namun tindakan
kepala sekolah tidak banyak memberi keterangan tapi lebih mementingkan
untuk memutarkan video yang ada di HP dengan harapan agar mereka dapat
menerima dengan tulus keputusan, dan ternyata orang tua tersebut dapat
memaklumi atas pemberhentian anaknya.
c. Solusi/Tindakan selanjutnya
Pada hari ahad 7 April 2013 sekitar pukul 21.00, Kepala sekolah bersama
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) bersama
pejabat Kabid. Dikmen dan beberapa staf lainnya, didampingi oleh Kepala
KESBANGLINMAS Kab.Tolitoli menghadap Bupati di kediaman di Desa Lalos
Kecamatan Galang, untuk melaporkan langkah-langkah yang telah ditempuh
oleh sekolah, dan respon bapak Bupati menyatakan bahwa tindakan
pemecatan kepada siswi tersebut sudah tepat sesuai peraturan, dan cukup
mengupayakan agar diikutkan pada ujian paket C tahap kedua bulan juni
2013 mendatang.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasikan dengan
pihak Kementerian Agama Kab. Tolitoli serta Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Kabupaten Tolitoli, sehingga hasil keputusan sidang MUI
mengeluarkan surat kepada Kepala SMA Negeri 2 Tolitli yang intinya
“MENGUTUK DENGAN KERAS TINDAKAN SISWI SMA NEGERI 2 TOLITOLI, yang
termasuk pada istilah Tal-‘abul ibadah (mempermainkan ajaran agama), dan
harus dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksi atas perbuatannya itu.
Kesimpulan
Dengan memperhatikan peristiwa yang terjadi di SMA Negeri 2 Tolitoli
tersebut, maka melalui pengungkapan kronologis ini disampaikan beberapa
kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa kegiatan yang dilakukan
oleh oknum siswi SMA Negeri 2 Tolitoli pada tanggal 9 Maret 2013, yang
melakukan gerakan praktik shalat dikombinasikan dengan dancing, serta
memplesetkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an (surah al-Fatihah) dengan
diselingi oleh musik pop “one more night“, dan mendokumentasikan serta
menyebarluaskannya, hal itu termasuk “Penistaan agama” dan bertentangan
pasal 156 a KUHP.
Bahwa keputusan institusional dengan
mengeluarkan dari sekolah kepada 5 orang siswi pelaku penistaan agama
tersebut adalah prosedural, logis dan rasional.
Kepada siswi
yang bersangkutan dinyatakan tidak diperkenankan mengikuti Ujian
Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 2 Tolitoli.
Segala keputusan selanjutnya diserahkan kepada pihak aparat
kepolisian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Saran-saran
Agar tidak terulang perbuatan hina tersebut, diharapkan kepada semua
pihak, terutama orang tua dan pendidik agar kepedulian dan pengawasan
terhadap peserta didik pada semua tingkatan pendidikan dan semua
lingkungan baik formal, informal mapun non formal, sehingga peserta
didik dapat terjaga dan terpelihara dari segala dampak negatif yang
ditimbulkan oleh perkembangan dunia informasi dan komunikasi saat ini.
Selanjutnya, sebelum mengenal lingkungan yang lebih luas, hendaknya
peserta didik dibekali dengan bimbingan iman dan ahklak sesuai jenjang
pendidikan yang mereka tempuh, agar ruang gerak mereka tetap terkontrol
dengan nilai-nilai ajaran agama.
Akhirnya semoga ungkapan
kronologis peristiwa ini, dapat memberikan gambaran yang lebih jelas
dari apa yang diketahui oleh publik/umat sebelumnya.
Tolitoli, 15 April 2013.
Kepala Sekolah
Muallimin. S.Pd.I., M.Pd.I
Sumber : www.fpi.or.id