Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab Lc. MA. DPMSS, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Gubernur DKI Jakarta Ahok. Karena terlibat dalam korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan reklamasi Teluk Jakarta yang telah merugikan negara.

"Tangkap Ahok segera. KPK harus bekerja. Tangkap Ahok dalam kasus RS Sumber Waras dan Reklamasi Teluk Jakarta," kata Habib Muhammad Rizieq Syihab usai bertemu dengan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).

Habib Rizieq Syihab memastikan aksi unjuk rasa ini tidak ada unsur Rasis, Fasis, atau Sara dalam pelaporannya ke KPK tapi karena Ahok terbukti melakukan kasus korupsi.

"Tidak ada rasis dan fasis disini. Kita datang kemari melaporkan Ahok ke KPK bukan karena Ahok kafir, tapi kita datang ke KPK karena Ahok terbukti korupsi. Betul?," teriak Habib Rizieq yang disambut massa aksi.

Massa aksi yang tergabung dari GMJ dan FPI melaporkan bahwa Ahok terlibat langsung dalam tiga kasus penyelewengan keuangan negara dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.

Indikasi pertama kerugian negara senilai Rp1,6 triliun dalam proses penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI Jakarta kepada PT Transjakarta.

Kemudian, indikasi kedua korupsi Ahok itu terjadi dalam proses penyerahan aset Pemprov DKI Jakarta berupa tanah seluas 234 m2 dan tiga blok apartemen yang tidak diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah pada BUMD. Indikasi kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar,

Selanjutnya, pada pengadaan tanah untuk Rumah Sakit Sumber Waras, Ahok diduga korupsi sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp191,3 miliar.

Ketiga kasus penyelewengan keuangan negara oleh Ahok tersebut merupakan mega skandal korupsi Ahok.

Selain mendatangi KPK Massa GMJ, FPI, dan FUI juga mendatangi gedung DPRD DKI Jakarta di Jl. Kebon Sirih Tanah Abang untuk melanjutkan aksi dan mendesak agar para anggota Dewan segera melanjutkan sidang Hak Angket yang sempat di gelar namun tidak ada kelanjutannya.

* Media News FPI *