Setelah lama tidak terdengar berita kelanjutan kasus penodaan agama yang di lakukan oleh Bupati Purwakata Dedi Mulyadi, akhirnya Polda Jabar kembali membuka dan meneruskan penyidikan kasus penodaan agama pada Selasa 5 April 2016.

KH. Muhammad Syahid Joban Lc. Mengatakan, dilanjutkannya kasus ini setelah beliau mengirim surat ke Mabes Polri dan Kompolnas.

"Setelah menunggu beberapa bulan akhirnya Polda Jabar memproses kasus penodaan agama si Raja Syirik Dedi Mulyadi yang telah saya laporkan pada bulan November 2015. Itupun setelah saya kirim surat ke Mabes Polri dan Kompolnas"

Seperti yang diketahui Pimpinan Majelis Manhajus Sholihin yang sekaligus pengurus DPP FPI KH. Muhammad Syahid Joban, pada 30 November 2015 lalu telah melaporkan Dedi Mulyadi ke Polda Jabar atas kasus Penodaan Agama.

Sebagai pelapor KH.Syahid Joban memenuhi panggilan Polda Jabar pada Selasa 5 April 2016 guna melakukan Gelar Perkara atas kasus ini.

Diwaktu yang bersamaan Dedi Mulyadi yang mendapat undangan dari Polda Jabar tidak hadir dan tanpa memberikan kejelasan atas ketidak hadirannya pada saat Gelar Perkara.

Biasanya gelar perkara tidak perlu dihadiri oleh Pelapor maupun Terlapor, tapi berhubung ada pantauan dari Mabes Polri maka kedua belah pihak dipanggil supaya terkesan ada transparansi atas kasus ini.

"Maka dari itu kami mengajak umat islam untuk mengawal kasus hukum Penodaan Agama yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi agar tidak ada permainan dalam, dan kami memohon dukungan serta do'a semoga hasil dari Gelar Perkara menetapkan si Raja Syirik Dedi Mulyadi SEBAGAI TERSANGKA atas penodaan agama yang dia lakukan". Ujar KH. Syahid Joban.

* Media News FPI *