Brotherhood News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat potensi awal kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota tambahan dan penyelenggaraan haji 2023–2024 era Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Shopee COD & Gratis Ongkir :

"Dimana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Budi menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil temuan awal auditor internal KPK yang saat ini tengah dibahas bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pendalaman lebih lanjut. Hasil perhitungan kerugian negara final bakal dihitung oleh ahli auditor BPK nanti.

"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," ujarnya.

Sebelumnya, KPK tengah menelusuri aliran dana yang diduga menguntungkan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Aliran Dana Kuota Haji
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik mendalami dugaan keterlibatan oknum Kemenag yang membagikan kuota haji tidak sesuai aturan serta memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel. Oknum tersebut diduga menerima kickback dari pihak travel.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Namun, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan dugaan kejanggalan pada pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024, yang dibagi sama rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

"Aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota, misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan kemudian mendapatkan sejumlah uang," kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Asep menambahkan, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak travel umrah yang menerima kuota haji khusus meski seharusnya tidak mendapatkannya, kemudian menjual tiket haji tersebut untuk memperoleh keuntungan.

"Kemudian juga tentunya perusahaan-perusahaan ya, perusahaan travel dimana mereka yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut," ucapnya.

Menurut Asep, hasil penelusuran aliran dana ini akan menjadi dasar penetapan tersangka, baik dari oknum Kemenag maupun perusahaan agen travel haji. Penetapan tersangka akan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Betul, dengan menggunakan Pasal 2, Pasal 3 ada unsur kerugian negaranya yang harus kita atau harus penyidik buktikan," kata Asep.

"Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan gitu ya dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," sambungnya.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum, namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, penggunaan sprindik umum memberi ruang bagi penyidik untuk lebih leluasa mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka.

"Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

Dengan status penyidikan, KPK memiliki kewenangan melakukan upaya paksa seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan, yang sebelumnya tidak dapat dilakukan pada tahap penyelidikan.

"Karena tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan dimana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya," jelas Asep.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag, serta pelaku usaha travel haji dan umrah. Mereka antara lain mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, Pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

Yaqut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) selama hampir lima jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 14.20 WIB. Ia mengaku dimintai keterangan terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji 2024.

"Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujarnya.

Namun, saat ditanya mengenai dugaan perintah pembagian kuota haji dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yaqut enggan menjawab lebih lanjut.

"Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikannya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," katanya.

Sumber : Inilahcom


🔻 Klik Disini Sekarang :