Brotherhood News - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) tidak mau berkomentar banyak mengenai terpidana kasus fitnah terhadap dirinya, Silfester Matutina, yang belum juga dieksekusi ke penjara. JK sepenuhnya menyerahkan proses kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.
Shopee COD & Gratis Ongkir :
"Ah, urusan itu, urusan hukum itu," ujar JK ketika ditanya terkait kasus Silfester Matutina saat ditemui di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025). Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK, Bisakah Hentikan Eksekusi? Diketahui, Silfester sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada 2019 lalu.
Shopee COD & Gratis Ongkir :
Relawan pendukung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo itu dinilai telah memfitnah dan mencemarkan nama baik JK serta keluarganya melalui orasi publik. Namun, sampai saat ini, Silfester tidak kunjung dieksekusi ke penjara.
Shopee COD & Gratis Ongkir :
Belakangan, ia justru mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa PK yang diajukan Silfester tidak akan menghalangi eksekusi. Namun, Kejaksaan Agung menyebutkan, eksekusi terhadap Silfester merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber :
Kompas