Brotherhood News - Presiden Prabowo memberikan abolisi pada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus Tom Lembong akan dihentikan.

Shopee COD & Gratis Ongkir :

Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, mengatakan keputusan tersebut sebelumnya merupakan usulan dari Kementerian Hukum. Prabowo kemudian menyetujui usulan tersebut,

"Pak Presiden nanti keluarkan Keputusan Presiden malam ini, karena pertimbangan DPR nya sudah disepakati oleh kita," ujar Andi saat konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).

Shopee COD & Gratis Ongkir :

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Shopee COD & Gratis Ongkir :

Sebelumnya Tom Lembong divonis 4 tahun enam bulan dalam kasus impor gula. Mantan Menteri Perdagangan tersebut sudah melakukan banding atas putusan itu.

Sumber : Gelora