Brotherhood News - Erick Thohir menjadi sorotan dalam kasus terpidana Silfester Matutina.

Diketahui Erick Thohir merupakan orang yang mengangkat Silfester Matutina menjadi komisaris independen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

Atas keputusannya itu, Erich Thohir berpotensi menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

Ini dikatakan langsung oleh Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno.

Shopee COD & Gratis Ongkir :

Menurut Oegroseno, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai memperkaya orang lain.

Hal itu diungkapkan Oegroseno melalui Instagram resminya pada Sabtu (9/8/2025) dilansir dari Tribun Jakarta

"Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU no 31 tahun 1999 karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai komisaris di BUMN," kata Oegro.
 
Shopee COD & Gratis Ongkir :

Oegroseno juga mempertanyakan bagaimana Silfester Matutina bisa menjabat komisaris independen dengan statusnya sebagai terpidana.

Semestinya, sebelum menunjuk Silfester sebagai komisaris, BUMN tersebut menanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Silfester.

"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegro seperti dikutip dari Instagramnya pada Rabu (6/8/2025).

Shopee COD & Gratis Ongkir :

Selain itu, Oegro meminta agar para Termul tidak membela Silfester yang berstatus terpidana selama enam tahun tetapi hingga kini belum menjalankan vonis yang dijatuhkan.

"Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan," ujar Oegro.

Oegroseno juga meminta ID Food, tempat di mana Silfester menjabat sebagai Komisaris, untuk membuat laporan polisi.
 
Shopee COD & Gratis Ongkir :

Pasalnya, Silfester merupakan seorang terpidana yang belum menjalani proses hukum.

Oegroseno menyarankan agar BUMN tersebut melaporkan Silfester atas kasus pencemaran nama baik.

"BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan Pasal 310 KUHP yaitu: pencemaran nama baik BUMN," kata Oegroseno.