KETUA UMUM DPP FPI ANGKAT BICARA, SKT ORMAS FPI BELUM TERBIT

Tak ada ijin untuk membuat Ormas di Negeri tercinta ini, hanya saja perlu mendaftar di Kementrian Dalam Negeri, setelah itu Kemendagri mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) kepada Ormas tersebut.

Lalu apa bedanya Ormas terdaftar dengan Ormas tidak terdaftar di Kemendagri ????
Langsung lihat saja videonya :


Bantu share jika videonya bermanfaat.
Gabung sekarang juga dengan Telegram kamu untuk dapat informasi update, klik link ini :