Mozaik Harokah FPI - Mojokerto, Di situasi dan  kondisi ekonomi dalam negeri yang semakin sulit dan tak menentu akibat anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar saat ini berdampak pada semakin mahalnya harga barang dan bahan kebutuhan pokok.

Hal ini yang lebih merasakan dampaknya adalah masyarakat kelas menengah terlebih lagi masyarakat kelas bawah dimana daya beli sudah semakin tak terjangkau.

Bersyukur masih ada hamba-hamba Allah SWT yang peduli dan peka atas kondisi sulit yang menimpa masyarakat ditengah merebaknya virus Corona Cina yang saat ini telah melanda.

Tak ketinggalan ormas Islam Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan PT UMMI Mojokerto galang donasi untuk dibelanjakan berupa sembako seperti beras minyak goreng telur dan lainnya serta cairan anti septik guna mencegah terjangkitnya virus corona cina yang mana akan dibagikan kepada umat.

Sebagaimana baksos sebelumnya yaitu tahap pertama, baksos tahap ke 2 kali ini mereka bagikan sembako berikut anti septik kepada masyarakat miskin khususnya janda tua renta di tiga wilayah yakni Desa Surodinawan kel. Prajurit kulon, Desa Miji Ngaglik, kel. Kranggan dan Desa Pulo Rejo, kel. Pulo Wetan, Jum'at 3/ April/ 2020.

Dengan memikul sembako dipundak mereka masuk ke kampung-kampung hingga ke lorong sempit rumah warga yang berhimpitan, sebelas relawan FPI nampak sangat bersemangat lakukan aksi mulia ini.

Tampak pula kegembiraan hati dari raut wajah warga penerima donasi serta ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada para relawan mereka sampaikan.

"Tak kurang dari 100 paket sembako dan anti  septik 60 paket telah dan sudah tersalurkan di enam wilayah berbeda dan tentunya aksi peduli umat ini akan terus berlanjut" ujar kordinator lapangan Habib zainal Abidin Al-Habsy.

Tujuan dari aksi mulia ini agar masyarakat bawah yang kurang mampu akan sedikit terbantu dimana warga sudah banyak yang mengurangi aktifitas pekerjaan sehari hari sebab merebaknya Virus Corona Cina dan juga harapan dari masyarakat, Pemerintah Pusat secepatnya mengambil langkah cermat dan tegas bila sewaktu waktu kabupaten Mojokerto melakukan Karantina Wilayah.

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 55 UU No.6 Tahun 2018 tetang Karantina Wilayah yang berbunyi :

Ayat (1)
Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di Wilayah Karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Ayat (2)
Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. [rub]

Sumber : FPI Jawa Timur