WASIAT IB-HRS
tentang
PEMAKAMAN JENAZAH COVID-19

Kepada segenap Umat Islam Indonesia diingatkan bhw Jenazah Muslim Covid-19 sesuai PROTAP harus diurus scr SYARIAT terkait Mandi, Kafan, Shalat Jenazah & Pemakaman, serta juga harus diurus scr MEDIS terkait  Sterilisasi saat Dimandikan & Dikafankan, serta Pembungkusan dg Plastik & Penggunaan Peti, hingga Penyegeraan Pemakaman, yg semuanya harus diurus oleh PETUGAS RESMI lengkap dg menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

Dengan demikian, maka  terjamin scr SYARIAT mau pun MEDIS bhw Jenazah Covid-19 yg sdh di dalam Peti tsb tdk akan lagi menularkan Virusnya.

Krnnya, saat para PETUGAS RESMI hendak memakamkan Jenazah Muslim Covid-19 di Tempat Pemakaman Resmi sesuai PROTAP tsb, maka HARAM diganggu / ditolak / diusir, apalagi sampai dibongkar kuburnya.

Akhirnya, kami WASIATKAN kpd segenap Umat Islam Indonesia agar senantiasa Taqwa kpd ALLAH SWT & RASULULLAH SAW dg di antaranya menjalankan Kewajiban Pengurusan Jenazah Muslim Covid-19 sebagaimana mestinya sesuai Aturan SYARIAT mau pun MEDIS.


IN-SYA ALLAH, dengan kita menjalankan kewajiban pemakaman saudara muslim agar menjadi penyebab turunnya RAHMAT & BERKAH, shg ALLAH SWT secepatnya akan mengangkat WABAH CORONA dari Indonesia dan seluruh Dunia. Aamiiin.


Arab : Hasbunallaah wa Ni"mal Wakiil

Makkah Al-Mukarromah
8 Sya'ban 1441 H / 1 April 2020 M