Mozaik Harokah FPI - DPW FPI Surabaya Laporkan Akun IG @bimbimadhisp ke Polrestabes Surabaya Atas Dugaan Menistakan Agama. (Kamis, 16/4/20).

Dewan Pimpinan Wilayah(DPW), Front Pembela Islam (FPI), Surabaya, melaporkan akun IG @bimbimadhisp ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penondaan agama islam.

"Benar, kami hari ini laporkan ke Polisi atas dugaan penodaan agama berdasarkan video yang diunggah (akun IG@bimbimadhisp) pada tanggal 16 April 2020," jelas Sekretaris DPW FPI Surabaya, Ustd Wahid Murtadhlo di Sekretariat DPW FPI Surabaya, Jalan Jakarta, Surabaya.

Dalam laporanya, FPI juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa video yang dibuat bimbimadhisp di akun Instagramnya. FPI menilai, didalam video tersebut terdapat unsur penodaan terhadap simbol agama islam, yaitu melecehkan Nabi Muhammad SAW junjungan umat Islam bukan hanya di Indonesia tetapi umat islam diseluruh dunia.

FPI Surabaya melaporkan penghina Rasulullah ke Aparat

"Kami melihat, di video yang viral itu ada penodaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Sehingga DPW FPI Surabaya melakukan langkah hukum dengan melaporkan pemilik akun tersebut, meskipun tadi pagi (16/4/20) sudah di tangkap pihak yang berwajib kita harus mendampingi sampai proses hukum berjalan" Katanya.

Laporan FPI Surabaya yang ditanggapi Polisi

Perwakilan dari DPW FPI Surabaya yang datang untuk melaporkan akun tersebut ustd hanafi, ustd yasin, ustd sholihin, ustd fahmi dan ustd hendra, Ustd Hanafi saat melaporkan akun IG @bimbimadhisp ke Polrestabes Surabaya, Sebelumnya, akun tersebut memposting sebuah video berdurasi 11detik ke Instagram. Dalam video tersebut, dia bernyanyi dan melecehkan Nabi Muhammad SAW.

Berikut isi video yang diposting akun @bimbimadhisp ke media sosial Instagram:


Postingan itu kemudian viral di jagad media sosial di Surabaya maupun di seluruh indonesia, banyak yang geram atas pencatutan penghinaan yang di pakai bahan bercandaan.

Dikofirmasi akun IG @bimbimadhisp, dia sempat meminta maaf dan menjelaskan bahwa video yang di buat sebagai bahan candaan dan tidak bermaksud menghina Nabi Muhammad SAW, meskipun permintaan maaf dilontarkan, DPW FPI Surabaya tetap sepenuhnya akan mendampingi sampai proses hukum yang setimpal sesuai proses hukum di Indonesia.

Sumber : FPI Jawa Timur