Kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Bandung berbuntut panjang. Front
Pembela Islam (FPI) Jabar melaporkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Jabar ke Ombudsman.
Laporan
disampaikan berupa peran FKPD Jabar yang dituding tidak bisa mengawasi
Ahmadiyah kendati dalam tugasnya menggunakan dana APBD. Serta tidak
terealisasinya penegakan Pergub Jabar No.12 tahun 2011 tentang
pelarangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jabar. FKPD itu
terdiri dari Kapolda Jabar, Ketua DPRD Jabar, Pangdam III Siliwangi,
Kajati Jabar, dan Kepala Pengadilan Tinggi Jabar.
FPI Jabar
didampingi Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) mengadukan
terlapor kepada Ombudsman Perwakilan Jabar di Jalan PHH Mustofa (Suci),
Kota Bandung, Selasa (30/10/2012).
"Supaya kasus serupa tak
terjadi lagi, Pergub harus ada realisasinya, dan berfungsi sesuai
aturan. Kenyataannya saat ini masih ada aktivitas Ahmadiyah di Jabar,"
jelas Sekjen FPI Jabar Epi Arifin di kantor Ombudsman Perwakilan Jabar.
Epi
menegaskan, tidak ada akibat jika tanpa sebab terkait kasus perusakan
Masjid An Nasir yang melibatkan anggota FPI Bandung Raya. "Kalau Pergub
itu bisa ditegakkan, mungkin tidak terjadi perusakan," jelasnya.
Sementara
itu, Ketua HLKI Firman Turmantara menegaskan aduan disampaikan itu
menyoroti soal dana APBD digunakan FKPD dalam mengawasi dan melarang
aktivitas Ahmadiyah di Jabar. "HLKI ini mendampingi FPI untuk melaporkan
soal pelayanan publik. Intinya, mengenai Ahmadiyah yang seharusnya
diawasi FKPD Jabar bisa berjalan. Tapi kami melihat tidak jalan. Padahal
FKPD itu didanai APBD," jelas Firman ditemui di lokasi sama.
Firman
menerangkan, Ombudsman sebagai lembaga yang menerima aduan masyarakat
tentang ketidakpuasaan terhadap pelayanan publik, berwenang menulusir
laporan tersebut.
Kepala Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto
mengatakan perlu dilengkapi syarat yang diadukan dari pihak FPI. "Ini
'kan baru lisan. Kami minta syarat lainnya berupa aduan tertulis, dan
identitas KTP pelapor untuk segera disampaikan," kata pria yang akrab
disapa Toto ini.
Toto menjelaskan, jika persyaratan formil, dan
dokumen sudah dilengkapi, pihaknya segera melakukan klarifikasi kepada
pihak terlapor. "Ada dua cara nantinya untuk klarifikasi. Yakni bertemu
langsung dengan pihak terlapor, serta menyampaikan surat tertulis kepada
terlapor," kata Toto.