Kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Bandung berbuntut panjang. Front Pembela Islam (FPI) Jabar melaporkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Jabar ke Ombudsman.

Laporan disampaikan berupa peran FKPD Jabar yang dituding tidak bisa mengawasi Ahmadiyah kendati dalam tugasnya menggunakan dana APBD. Serta tidak terealisasinya penegakan Pergub Jabar No.12 tahun 2011 tentang pelarangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jabar. FKPD itu terdiri dari Kapolda Jabar, Ketua DPRD Jabar, Pangdam III Siliwangi, Kajati Jabar, dan Kepala Pengadilan Tinggi Jabar.

FPI Jabar didampingi Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) mengadukan terlapor kepada Ombudsman Perwakilan Jabar di Jalan PHH Mustofa (Suci), Kota Bandung, Selasa (30/10/2012).

"Supaya kasus serupa tak terjadi lagi, Pergub harus ada realisasinya, dan berfungsi sesuai aturan. Kenyataannya saat ini masih ada aktivitas Ahmadiyah di Jabar," jelas Sekjen FPI Jabar Epi Arifin di kantor Ombudsman Perwakilan Jabar.

Epi menegaskan, tidak ada akibat jika tanpa sebab terkait kasus perusakan Masjid An Nasir yang melibatkan anggota FPI Bandung Raya. "Kalau Pergub itu bisa ditegakkan, mungkin tidak terjadi perusakan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua HLKI Firman Turmantara menegaskan aduan disampaikan itu menyoroti soal dana APBD digunakan FKPD dalam mengawasi dan melarang aktivitas Ahmadiyah di Jabar. "HLKI ini mendampingi FPI untuk melaporkan soal pelayanan publik. Intinya, mengenai Ahmadiyah yang seharusnya diawasi FKPD Jabar bisa berjalan. Tapi kami melihat tidak jalan. Padahal FKPD itu didanai APBD," jelas Firman ditemui di lokasi sama.

Firman menerangkan, Ombudsman sebagai lembaga yang menerima aduan masyarakat tentang ketidakpuasaan terhadap pelayanan publik, berwenang menulusir laporan tersebut.

Kepala Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto mengatakan perlu dilengkapi syarat yang diadukan dari pihak FPI. "Ini 'kan baru lisan. Kami minta syarat lainnya berupa aduan tertulis, dan identitas KTP pelapor untuk segera disampaikan," kata pria yang akrab disapa Toto ini.

Toto menjelaskan, jika persyaratan formil, dan dokumen sudah dilengkapi, pihaknya segera melakukan klarifikasi kepada pihak terlapor. "Ada dua cara nantinya untuk klarifikasi. Yakni bertemu langsung dengan pihak terlapor, serta menyampaikan surat tertulis kepada terlapor," kata Toto.