"Assalamualaikum
Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuh.
Pemindahan paksa Ustadz Syeikh Abu Bakar
Ba'asyir ke Nusa Kambangan adalah KEZALIMAN, karena tidak sesuai
prosedur, yaitu tanpa pemberitahuan kepada keluarga mau pun kuasa hukum.
Kalau pun keputusan kasasi sudah incrahct dan upaya PK tidak
menghalangi eksekusi, mestinya Polri lebih arif dan bijak dalam
memperlakukan Ustadz Syeikh Abu Bakar Ba'asyir yang suda lanjut usia dan sedang sakit.
Karenanya,
Ormas Islam sudah semestinya melakukan protes keras terhadap Polri. Dan
Polri harus ingat bahwa dulu dalam kasus Bom Bali dan Marriot, Ustadz
Syeikh Abu Bakar Ba'asyir pernah dipenjara tahunan, tapi pada akhirnya
beliau BEBAS MURNI di tingkat PK. Saat itu tak satu kata maaf pun
disampaikan Polri atau pemerintah atas kezaliman terhadap Ustadz Syeikh
Abu Bakar Ba'asyir yang ternyata tidak bersalah.
Hal
serupa bisa terjadi dalam PK kasus saat ini yang terkait Latihan Perang
di Aceh yang dituduhkan kepada Ustadz Syeikh Abu Bakar Ba'asyir. Saya
sudah sampaikan ke kuasa hukum bahwa saya siap jadi SAKSI untuk
meringankan dan membebaskan Ustadz Syeikh Abu Bakar Ba'asyir dari
tuduhan kasus tersebut dalam sidang PK nanti, karena saya tahu betul
bahwa Latihan Perang di Aceh adalah rekayasa untuk PROYEK TERORISASI
ISLAM yang melibatkan tiga orang anggota Polri, bahkan latihan
pertamanya justru di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Saat itu ada 20
laskar FPI Aceh yang dilatih di Mako Brimob dan diajak Latihan Perang di
Aceh, setiap saat bisa kami hadirkan sebagai SAKSI KORBAN TERORISASI.
Jika
pelaku latihan di Aceh adalah Teroris, maka markas teroris yang harus
diperiksa adalah Mako Brimob tersebut. Dan ingat, bahwa GORRIS MERE dan
gerombolannya telah menggunakan Densus 88 khususnya, dan Brimob pada
umumnya, sebagai OPERATOR dari seluruh rangkaian Terorisasi Islam yang
berlangsung di Indonesia selama ini. Karenanya, Goris Mere dkk adalah
MUSUH ISLAM dan harus menjadi TARGET UTAMA para pejuang Islam."
Sumber :www.fpi.or.id