Anggota Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya Muhammad Asep Abdurahman
alias Utep, dijerat Pasal 170 KUH Pidana terkait kasus pemecahan kaca
Masjid Ahmadiyah. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 406 KUH
Pidana tentang perusakan, dan Pasal 335 KUH Pidana perbuatan tidak
menyenangkan.
"Jadi ada tiga pasal yang dituduhkan kepada saudara
kami (Utep). Namun perlu dipertanyakan itu Pasal 170. Tidak ada
sejarahnya pelanggaran pasal tersebut dilakukan satu orang. Minimal dua
orang. Nah, ini tersangka hanya satu orang," kata salah satu pengacara
Bantuan Biro Hukum Front, Ahmad Ridwan, saat ditemui di Mapolrestabes
Bandung, Senin (29/10/2012).
Menurut Ridwan, pihaknya menyerahkan
sepenuhnya, dan mengikuti prosedur pihak kepolisian. Ia bersama dua
pengacara lainnya mendampingi Utep yang kini sedang berperkara. Utep
mengaku seorang diri melakukan perusakan tanpa melibatkan anggota FPI
lainnya.
"Kalau tidak ada tersangka lain, berarti Pasal 170 itu
gugur," kata Ahmad. Pasal 170 berbunyi: barang siapa yang di muka umum
bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum
penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Lebih lanjut Ahmad
menuturkan, Utep di dalam sel berkondisi sehat, dan sudah dibesuk
keluarga serta rekan-rekan FPI Bandung Raya.
Pengacara FPI
lainnya, Firman T, mengatakan sepatutnya persoalan disoroti itu
pelanggaran Pergub Jabar No 12 tahun 2011 yang dilakukan Ahmadiyah.
Sangat jelas, kata dia, Pergub mengatur pelarangan aktivitas Ahmadiyah.
"Justru
FPI ini memantau, dan membantu penegakan Pergub Jabar tersebut. Aneh,
pemerintah yang mengeluarkan Pergub itu malah tidak bekerja. Gubernur
harus tegas dong," kata Firman.
Menurut Firman, jika pemerintah
tidak tegas, dan berdiam diri tanpa memantau ada atau tidaknya aktivitas
jamaah Ahmadiyah, kejadian serupa bisa saja terulang lagi. "Memang
benar, tindakan perusakan itu suatu pelanggaran. Tapi apa yang dilakukan
saudara kami itu merupakan suatu ekses karena pemerintah tidak tegas.
Tidak ada akibat, kalau tidak ada sebab," singkat Firman.