Anggota Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya Muhammad Asep Abdurahman alias Utep, dijerat Pasal 170 KUH Pidana terkait kasus pemecahan kaca Masjid Ahmadiyah. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 406 KUH Pidana tentang perusakan, dan Pasal 335 KUH Pidana perbuatan tidak menyenangkan.

"Jadi ada tiga pasal yang dituduhkan kepada saudara kami (Utep). Namun perlu dipertanyakan itu Pasal 170. Tidak ada sejarahnya pelanggaran pasal tersebut dilakukan satu orang. Minimal dua orang. Nah, ini tersangka hanya satu orang," kata salah satu pengacara Bantuan Biro Hukum Front, Ahmad Ridwan, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/10/2012).

Menurut Ridwan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya, dan mengikuti prosedur pihak kepolisian. Ia bersama dua pengacara lainnya mendampingi Utep yang kini sedang berperkara. Utep mengaku seorang diri melakukan perusakan tanpa melibatkan anggota FPI lainnya.

"Kalau tidak ada tersangka lain, berarti Pasal 170 itu gugur," kata Ahmad. Pasal 170 berbunyi: barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Lebih lanjut Ahmad menuturkan, Utep di dalam sel berkondisi sehat, dan sudah dibesuk keluarga serta rekan-rekan FPI Bandung Raya.

Pengacara FPI lainnya, Firman T, mengatakan sepatutnya persoalan disoroti itu pelanggaran Pergub Jabar No 12 tahun 2011 yang dilakukan Ahmadiyah. Sangat jelas, kata dia, Pergub mengatur pelarangan aktivitas Ahmadiyah.

"Justru FPI ini memantau, dan membantu penegakan Pergub Jabar tersebut. Aneh, pemerintah yang mengeluarkan Pergub itu malah tidak bekerja. Gubernur harus tegas dong," kata Firman.

Menurut Firman, jika pemerintah tidak tegas, dan berdiam diri tanpa memantau ada atau tidaknya aktivitas jamaah Ahmadiyah, kejadian serupa bisa saja terulang lagi. "Memang benar, tindakan perusakan itu suatu pelanggaran. Tapi apa yang dilakukan saudara kami itu merupakan suatu ekses karena pemerintah tidak tegas. Tidak ada akibat, kalau tidak ada sebab," singkat Firman.