Sebelumnya, LSM liberal rame-rame menyerukan agar ormas Islam seperti
Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan, tapi kini malah menyatakan
penolakannya, dan tidak menghendaki adanya pembubaran ormas. Mereka juga
menyatakan penolakannya terhadap RUU Ormas yang hendak digolkan DPR.
Dalam siaran pers di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, sejumlah
organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Koalisi Akbar Masyarakat
Sipil Indonesia, Kamis (28/2) siang, menyatakan penolakannya terhadap
RUU Ormas.
Dikatakan, publik banyak terkecoh, mengira RUU Ormas adalah solusi
atas maraknya tindak kekerasan yang melibatkan ormas. Padahal, penegakan
hukum yang adil dan professional seharusnya dikedepankan. Membangkitkan
RUU Ormas yang merupakan peraturan bermasalah, sama sekali bukanlah
solusi atas persoalan kekerasan tersebut.
Setidaknya terdapat 11 pasal krusial RUU Ormas yang membuktikan
pemutarbalikan alasan dan solusi oleh Pemerintah dan DPR yang berdampak
pada kembalinya belenggu negara bagi kemerdekaan berserikat dan
berorganisasi.
Selain cacat sejarah, RUU Ormas mengatur segala jenis organisasi,
baik berbadan hukum maupun tidak. Kebebasan berserikat berkumpul yang
telah dijamin UUD 1945 dikebiri dengan mengharuskan pendaftaran bagi
seluruh organisasi, termasuk ormas yang tidak berbadan hukum. RUU ormas
ini makin berbahaya karena membuat larangan multitafsir yang rancu, yang
bisa berdampak pada pembekuan dan pembubaran ormas.
Larangan multitafsir seperti “memecah belah persatuan dan kesatuan
bangsa” atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara”
berpotensi digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam
demokratisasi di Indonesia.
Setelah Rapat Paripurna gagal mengesahkan RUU Ormas pada 19 Februari
yang lalu, DPR dan Pemerintah merencanakan kembali pengesahan RUU Ormas
pada Maret 2013 ini. Mengapa DPR dan Pemerintah bersikeras untuk
melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas?
Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia terdiri dari sejumlah organisasi
non pemerintah (Ornop, tokoh agama, tokoh masyarakat dan akademis yang
secara aktif memberikan perhatian dan penyebarluasan informasi serta
advokasi terhadap regulasi sector organisasi kemasyarakatan.
Ormas dan LSM yang hadir menyatakan sikapnya, antara lain: The Wahid
Institute, YLBHI, AJI, Kontras, ICW, WALHI, Dompet Dhuafa dan
sebagainya.
Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia menyatakan penolakannya atas RUU Ormas serta mendesak Pemerintah dan DPR untuk:
1) Mencabut UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(UU ormas) dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat
kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu berdasarkan
keanggotaan yang akan diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan
keanggotaan melalui UU Yayasan.
2) Menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, serta mendorong
pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) 2010-2014. RUU Perkumpulan secara jukum lebih punya
dasar, namun telah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah.
Sumber : Voa-Islam.com