Pernyataan Chef Renne Tanjung yang menyebut
kata majemuk ‘Islam Prosetan’ pada tayangan “Dahsyat” RCTI, 24 Desember
2012, telah menghina Islam. Program acara Dahsyat yang disiarkan RCTI
harus dihentikan dan dibubarkan.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI
Jakarta, Habib Salim Alatas atau Habib Selon kepada itoday (8/3/2013).
“Acara Dahsyat RCTI telah berkali-kali melecehkan Islam. Pernyataan
‘Islam prosetan’ itu menjadi puncaknya. FPI menuntut pembubaran acara
Dahsyat RCTI,” tegas Habib Selon.
Habib Selon juga mendesak menejemen RCTI agar segera menghentikan
acara musik Dahsyat, karena Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan acara Dahsyat, 24 Desember 2012,
menodai Islam.
“Jika RCTI tetap menyiarkan Dahsyat dan melecehkan teguran KPI serta
rekomendasi MUI, FPI akan turun tangan menghentikan dan membubarkan
Dahsyat. Dahsyat selama ini juga mengobral presenter yang
kebanci-bancian,” pungkas Habib Selon.
Diberitakan sebelumnya, MUI menegaskan bahwa kata majemuk ‘Islam
Prosetan’ yang dikatakan Chef Renne Tanjung dalam program acara
‘Dahsyat’ yang ditayangkan stasiun televisi RCTI, 24 Desember 2012,
adalah tidak benar dan buruk. Islam sama sekali tidak ‘prosetan’, bahkan
berseberangan.
Di surat sanksi KPI dijelaskan pelanggaran yang dilakukan program
Dahsyat yakni ditayangkannya adegan Raffi Ahmad bertanya kepada bintang
tamu, Chef Renne Tanjung, “Kamu Natal nggak?” dan kemudian Chef Renne
menjawab: “Nggak!” Lalu Raffi bertanya, “Kamu nggak Natal ya?” Chef
Renne menjawab, “Nggak, saya Islam prosetan.”
Hal itu menjadi kesimpulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait
pernyataan bintang tamu Chef Renne, saat menjawab pertanyaan presenter
Dahsyat, Raffi Ahmad. Penayangan adegan yang menyebutkan Islam prosetan
itu, dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap
nilai-nilai Islam serta perlindungan untuk anak dan remaja.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menyampaikan hasil
penilaian MUI ke RCTI. Penilaian MUI itu berdasarkan permintaan KPI
Pusat pada surat No. 40/K/KPI/01/13 tertanggal 16 Januari 2013 dan
surat No. 137/K/KPI/03/13 tertanggal 4 Maret 2013.
Hasil penilaian MUI dalam surat No. B-78/MUI/III/2013 tertanggal 4 Maret 2013, melengkapi isi surat sanksi administratif penghentian sementara KPI No. 138/K/KPI/03/13 tertanggal 5 Maret 2013.
Sumber : Itoday.com