Mozaik Harokah FPI, Jakarta - Carrefour Seasons City Jakarta Barat memutus hubungan kerja karyawan yang telah 18 Tahun bekerja disana.

"Pihak Carrefour Seasons City beranggapan bahwa karyawan yang bernama Abdul Syakur mangkir selama 5 hari berturut-turut, padahal kenyataan nya karyawan tersebut sakit, hal itu sengaja dilakukan oleh manajemen perusahaan untuk menghindari uang pesangon secara normatif menurut Undang-undang" tutur Syafiq Alaydrus dari Bantuan Hukum Front Pembela Islam selaku Kuasa Hukum karyawan.

Ditambahkan Syafiq bahwa menurut Peraturan Perusahaan seharusnya karyawan sakit itu diberikan dokter dari perusahaan atau memberikan keterangan sakit ketika hari pertama kerja dan dilakukan pembinaan namun yang terjadi malah di PHK,  itu namanya menyuruh orang taat aturan sedangkan yang membuat peraturan malah melanggar peraturan yang dibuat nya sendiri.

Hingga berita ini dibuat, proses kasus kesewenangan Carrefour terhadap karyawan nya telah mencapai tahap Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat.

Pic : Habib Syafiq Alaydrus (Bantuan Hukum Front)