Front Pembela Islam (FPI) akan menertibkan klub malam yang buka hingga pukul 02.00 WIB, menjual minuman keras dan tindak pelacuran di Pekanbaru, Riau. Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Malam, sudah tertulis pelarangan tersebut.

FPI mencatat ada dua klub malam yang sudah menyalahi aturan tersebut. MP club, yang izinnya sudah mati tanggal 17 Januari 2013 tetap beroperasi seolah kebal hukum dan Surya Citra Hotel (SCH) izinnya tidak diperkenankan untuk diperpanjang oleh Pemkot Pekanbaru.

Wakil Ketua Bidang Dakwah Front Pembela Islam (FPI) Ustadz Ade Hasibuan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau untuk memberantas kemaksiatan di Pekanbaru.

"FPI sudah bertemu dengan Tenas Efendi, dan sejumlah pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau lainnya, membahas pemberantasan kemaksiatan di kota Pekanbaru ini, dan LAM Riau menyambut baik, serta akan mendukung dan ikut membantu FPI melakukan pantauan dan monitoring ke sejumlah klub malam," kata Ade saat dihubungi, Minggu (19/5).

Ade menjelaskan, FPI cuma melakukan monitoring dan membantu pemerintah dalam penegakkan hukum. "Di saat penegak hukum melakukan penertiban, kita tak akan ikut campur, namun jika mereka 'tertidur', maka FPI segera membantu melakukan monitoring ke tempat hiburan malam yang melanggar Perda," ujar Ade.

Terkait klub malam yang izinnya kadaluarsa tapi masih beroperasi, FPI akan mempertanyakannya ke Pemerintah Kota Pekanbaru.

"FPI sedang mengumpulkan kekuatan yang lebih besar, untuk melakukan monitoring dan dakwah dalam memberantas kemaksiatan di kota pekanbaru ini, kami mendengar ada sejumlah tempat hiburan malam yang katanya tidak tersentuh oleh hukum dan tak akan tergoyangkan, dan akan kami buktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum," tegas Ade.

Pemilik klub malam itu, Dedi Handoko mengaku tidak mengetahui jika izin operasi klub malamnya bermasalah. "Saya tidak tahu, nanti saya cek ya," ujar Dedi saat dihubungi merdeka.com.

Posting : R.E