Front Pembela Islam (FPI) akan menertibkan klub malam yang buka hingga
pukul 02.00 WIB, menjual minuman keras dan tindak pelacuran di
Pekanbaru, Riau. Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Malam, sudah tertulis pelarangan tersebut.
FPI mencatat ada dua klub malam yang sudah menyalahi aturan tersebut.
MP club, yang izinnya sudah mati tanggal 17 Januari 2013 tetap
beroperasi seolah kebal hukum dan Surya Citra Hotel (SCH) izinnya tidak
diperkenankan untuk diperpanjang oleh Pemkot Pekanbaru.
Wakil
Ketua Bidang Dakwah Front Pembela Islam (FPI) Ustadz Ade Hasibuan
mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengurus Lembaga Adat
Melayu (LAM) Riau untuk memberantas kemaksiatan di Pekanbaru.
"FPI sudah bertemu dengan Tenas Efendi, dan sejumlah pengurus Lembaga
Adat Melayu (LAM) Riau lainnya, membahas pemberantasan kemaksiatan di
kota Pekanbaru ini, dan LAM Riau menyambut baik, serta akan mendukung
dan ikut membantu FPI melakukan pantauan dan monitoring ke sejumlah klub
malam," kata Ade saat dihubungi, Minggu (19/5).
Ade
menjelaskan, FPI cuma melakukan monitoring dan membantu pemerintah dalam
penegakkan hukum. "Di saat penegak hukum melakukan penertiban, kita tak
akan ikut campur, namun jika mereka 'tertidur', maka FPI segera
membantu melakukan monitoring ke tempat hiburan malam yang melanggar
Perda," ujar Ade.
Terkait klub malam yang izinnya kadaluarsa tapi masih beroperasi, FPI akan mempertanyakannya ke Pemerintah Kota Pekanbaru.
"FPI sedang mengumpulkan kekuatan yang lebih besar, untuk melakukan
monitoring dan dakwah dalam memberantas kemaksiatan di kota pekanbaru
ini, kami mendengar ada sejumlah tempat hiburan malam yang katanya tidak
tersentuh oleh hukum dan tak akan tergoyangkan, dan akan kami buktikan
bahwa tidak ada orang yang kebal hukum," tegas Ade.
Pemilik
klub malam itu, Dedi Handoko mengaku tidak mengetahui jika izin operasi
klub malamnya bermasalah. "Saya tidak tahu, nanti saya cek ya," ujar
Dedi saat dihubungi merdeka.com.
Posting : R.E