Menurut syariat atau ajaran Islam, pernikahan Eyang Subur dengan istri kelima dan seterusnya tidak dibenarkan.

Karena melanggar syariat, pria kelahiran 70 tahun silam itu dianggap telah melakukan kumpul kebo dengan istri-istrinya.

"Dia zina atau telah melakukan kumpul kebo," kata Habib Selon dari FPI, ditemui di kediaman Eyang Subur, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/5).

Habis Selon pun menganggap orang yang menikahkan Eyang Subur sangat bodoh karena membiarkan penyimpangan tersebut. Padahal, menikahi perempuan lebih dari 4 diharamkan. "Itu sangat bodoh," tandasnya.

Seperti diketahui, sejak 23 Mei 2013 kemarin, Eyang Subur telah menceraikan tiga dari tujuh istrinya. Sementara istri lainnya telah diceraikan pada Maret 2013.

Posting : R.E