Kedatangan tersebut untuk memantau
sidang perdana kasus pengrusakan yang dilakukan Ai Maryawati dan dua
anaknya yakni Lutfi Mawardi dan Edi Sukendi. Mereka sudah berada di PN
Sukabumi Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi sejak Pukul 11.00 WIB.
Saat sidang dimulai sekitar Pukul 12.00 WIB, massa langsung merangsek masuk ke ruang persidangan. Saking banyaknya, beberapa anggota FPI hanya bisa menyaksikan di luar ruangan. Namun, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terpaksa ditunda.
Saat sidang dimulai sekitar Pukul 12.00 WIB, massa langsung merangsek masuk ke ruang persidangan. Saking banyaknya, beberapa anggota FPI hanya bisa menyaksikan di luar ruangan. Namun, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terpaksa ditunda.
Pasalnya, Dandy Wilarso yang bertindak
sebagai Hakim Ketua pada perkara tersebut sedang ada keperluan. Sehingga
sidangpun tak bisa dilanjutkan dan ditunda satu minggu kedepan.
"Karena Hakim Ketua sedang ada halangan,
maka sidang ini tak bisa dilanjut. Untuk itu, sidang kami tutup dan
ditunda satu minggu kemudian dengan agenda yang sama yakni pembacaan
dakwaan," kata Hakim Anggota, Ahmad Syarif saat memimpin persidangan.
Usai pembacaan penundaan persidangan, puluham massa FPI langsung
membubarkan diri dengan mengumandangkan takbir. Menurut Sekretaris DPD
FPI Kota Sukabumi, Dedi Wahyuri, keberadaan FPI pada persidangan
tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap seseorang yang lemah.
"Memang pada dasarnya, secara aturan apa
yang dilakukan Ai Maryawati salah karena merusak pagar milik orang
lain. Tapi kita juga harus melihat dari kacamata lain. Ibu Ai ini
merupakan janda yang menuntut keadilan," aku Dewa sapaan akrab Dedi
Wahyuri kepada Radar Sukabumi usai persidangan.
Menurut dia, secara hukum pagar yang berada di Jalan Pelabuhan II Kota Sukabumi ini memang milik pelapor. Hanya saja, apa yang dilakukan Ai Maryawati karena pagar tersebut menghalangi akses ke rumahnya karena tertutup. "Kita akan menggugat balik pelapor atas izin pendirian bangunan (IMB) nya seperti apa," lanjutnya.
Sementara itu, pengacara terlapor Dr Lena, Yeni Iryani mengaku kliennya tak melakukan penutupan akses jalan seperti yang dituduhkan. Bahkan menurutnya, Dr Lena sudah memperluas jalan menuju kediaman terdakwa Ai Maryawati.
Menurut dia, secara hukum pagar yang berada di Jalan Pelabuhan II Kota Sukabumi ini memang milik pelapor. Hanya saja, apa yang dilakukan Ai Maryawati karena pagar tersebut menghalangi akses ke rumahnya karena tertutup. "Kita akan menggugat balik pelapor atas izin pendirian bangunan (IMB) nya seperti apa," lanjutnya.
Sementara itu, pengacara terlapor Dr Lena, Yeni Iryani mengaku kliennya tak melakukan penutupan akses jalan seperti yang dituduhkan. Bahkan menurutnya, Dr Lena sudah memperluas jalan menuju kediaman terdakwa Ai Maryawati.
"Jalannya kini mencapai tiga meter dari sebelumnya hanya bisa masuk motor. Jadi di mana letak penutupan jalannya?" jelas Yeni.
Dari informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, kasus tersebut bermula ketika Ai Maryawati dan dua anaknya yanki Lutfi Mawardi dan Edi Sukendi merasa terganggu dengan pemagaran yang dilakukan Dr Lena karena membuat akses jalan ke rumahnya menjadi sempit. Sekitar bulan November lalu, janda dibantu dua anaknya tersebut langsung merusak pagar milik Dr Lena.