Ketua dewan syuro Front Pembela Islam (FPI), KH. Misbahul Anam
mendukung langkah Dewan Pers yang menegur sejumlah media terkait
penyebaran berita bohong.
"Kita dukung
keputusan Dewan Pers, bukan hanya pada pemberitaan FPI, tapi juga yang
lain," ujar Kyai Misbah kepada Suara Islam Online, Kamis (20/2/2014)
Ketua dewan syuro FPI ini mengatakan, jika ada media yang dalam
pemberitaannya tidak benar, sepihak, atau ada kepentingan apalagi
memfitnah, maka media terkait bukan hanya harus minta maaf tapi harus
dituntut secara hukum. Media tersebut harus mengganti kerugian moral
terhadap lembaga, organisasi atau orang yang dirugikan.
"Bahkan Dewan Pers harus membekukan atau mencabut izin dari media tersebut," tegas Kyai Misbah.
Sebelumnya, ketua Dewan Pers, Bagir Manan meminta media massa
mengoreksi atau memuat hak jawab atas pemberitaan yang belum
dikonfirmasi, hal tersebut disampaikan terkait keberatan Front Pembela
Islam (FPI) atas pemberitaan sejumlah massa dalam kasus bentrok massa di
Lamongan, Jawa Timur pada Agustus 2013.
Pernyataan Bagir Manan
tersebut merespon pengaduan FPI pada Agustus 2013. Saat itu, FPI
melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pers untuk melaporkan sejumlah
media tv dan cetak yang menyebarkan berita bohong. Media tersebut antara
lain; MetroTV, Tv one, Transtv, Trans7, RCTI, ANTV, SCTV, Sindotv,
Kompas, Media Indonesia dan Warta Kota.
Dalam rilis FPI,
tindakan pengaduan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes secara hukum
pers atas penyebaran berita bohong yang dilakukan media-media tersebut
tentang FPI dalam peristiwa Lamongan dan Tasikmalaya. Yang sangat
keterlaluan berita bohong tersebut terus menerus diulang-ulang tanpa
melakukan cover bothside dan bersifat insinuatif untuk menggiring opini
publik.
Bahkan FPI menyebut kesebelas media masa yang diadukan
tersebut dalam pemberitaannya tentang FPI telah mengoplos antara fakta
dan opini.