Ketua dewan syuro Front Pembela Islam (FPI), KH. Misbahul Anam mendukung langkah Dewan Pers yang menegur sejumlah media terkait penyebaran berita bohong.

"Kita dukung keputusan Dewan Pers, bukan hanya pada pemberitaan FPI, tapi juga yang lain," ujar Kyai Misbah kepada Suara Islam Online, Kamis (20/2/2014)

Ketua dewan syuro FPI ini mengatakan, jika ada media yang dalam pemberitaannya tidak benar, sepihak, atau ada kepentingan apalagi memfitnah, maka media terkait bukan hanya harus minta maaf tapi harus dituntut secara hukum. Media tersebut harus mengganti kerugian moral terhadap lembaga, organisasi atau orang yang dirugikan.

"Bahkan Dewan Pers harus membekukan atau mencabut izin dari media tersebut," tegas Kyai Misbah.

Sebelumnya, ketua Dewan Pers, Bagir Manan meminta media massa mengoreksi atau memuat hak jawab atas pemberitaan yang belum dikonfirmasi, hal tersebut disampaikan terkait keberatan Front Pembela Islam (FPI) atas pemberitaan sejumlah massa dalam kasus bentrok massa di Lamongan, Jawa Timur pada Agustus 2013.

Pernyataan Bagir Manan tersebut merespon pengaduan FPI pada Agustus 2013. Saat itu, FPI melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pers untuk melaporkan sejumlah media tv dan cetak yang menyebarkan berita bohong. Media tersebut antara lain; MetroTV, Tv one, Transtv, Trans7, RCTI, ANTV, SCTV, Sindotv, Kompas, Media Indonesia dan Warta Kota.

Dalam rilis FPI, tindakan pengaduan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes secara hukum pers atas penyebaran berita bohong yang dilakukan media-media tersebut tentang FPI dalam peristiwa Lamongan dan Tasikmalaya. Yang sangat keterlaluan berita bohong tersebut terus menerus diulang-ulang tanpa melakukan cover bothside dan bersifat insinuatif untuk menggiring opini publik.

Bahkan FPI menyebut kesebelas media masa yang diadukan tersebut dalam pemberitaannya tentang FPI telah mengoplos antara fakta dan opini.