Upaya Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan mengirimkan surat ke Kemendagri dan Kemenkum HAM agar Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan mendapat tanggapan dari seorang pengacara kondang, HM Mahendradatta.

Mahendradatta menjelaskan, rekomendasi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membubarkan FPI itu harus dilampiri dengan data lengkap berdasarkan pembuktian pengadilan bahwa secara organisasi, FPI bersalah.

“Rekomendasi Pemda pembubaran FPI itu harus dilampiri data lengkap pembuktian pengadilan secara organisasi FPI bersalah. Kalo cuma surat, gak beda curhat,” tegas Mahendradatta melalui akun Twitter @mahendradatta.

Dewan penasihat TPM ini menegaskan, FPI sebagai organisasi massa, bersifat konstitusional. “Yang bilang Ahok jadi Gubernur, konstitusional kan Ahok sendiri + supporternya. Yang bilang FPI inkonstitusional ya Ahok sendiri + supporternya, rempong amat,” tulis @mahendradatta.

Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota untuk menolak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (10/11/2014).

Saat puluhan ribu umat Islam Jakarta menggelar aksi damai di depan Balai Kota Jakarta, Ahok memamerkan surat rekomendasi pembubaran FPI yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

“Proses pembubaran FPI itu hanya jika ada kepala daerah yang merekomendasi membubarkan FPI dengan menulis surat ke Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Ahok di Balaikota (10/11/2014).

Namun Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran dapat dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui pengadilan untuk diberi sanksi berdasar data-data kepolisian.

Sumber : http://panjimas.com/