Adanya pasal soal pengaturan materi
dakwah dalam ruang publik dalam rancangan undang-undang (RUU)
Perlindungan Umat Beragama (PUB) terus menuai kecaman, terutama dari
para tokoh agama islam.
Direktur Anasr Institute Munarman
menilai, pasal pengaturan materi dakwah itu merupakan bagian dari
skenario untuk menjadikan Indonesia sebagai negara sekulerisme atau
negara tak ber-Tuhan.
"Pengaturan materi khutbah, ada skenario
besar negara kita akan dibawa ke arah sekularisme dan agama hanya
menjadi sekedar simbol," tegas Munarman kepada wartawan di Jakarta,
Sabtu (29/11).
Menurutnya, pengaturan materi ceramah merupakan
bentuk paradigma berpikir yang dipakai oleh negara-negara Eropa di waktu
silam. Di mana pasa masa itu agama dianggap sebagai ancaman bagi
keberadaan sekulerrisme.
"Kita ini sedang menuju negara sekurelisme. Ini. agenda besar dan Cara yang dipakai oleh mereka yang sedang berkuasa," ujarnya.
Bekas
ketua YLBHI ini juga menganggap produk RUU Perlindungan Umat Beragama
(PUB) yang kini sedang digodok Kementerian Agama telah memberikan ruang
untuk mengacak-acak umat islam. Untuk itu dia meminta agar pasal
tersebut ditolak.
"Ini sebuah pengkondisian didalam negara ada
kekuatan besar. Dan kalangan orang kafir punya agenda untuk menjadikan
Indonesia sebagai negara sekuler," pungkas Munarman.
Seperti
diketahui, Kementerian Agama tengah menggodok materi RUU Perlindungan
Umat Beragama (PUB). Sejumlah pasal yang mengatur kehidupan beragama pun
mendapat prioritas.
Terdapat dua pasal yang bakal menjadi
persoalan serius. Yakni pengaturan izin rumah ibadah dan materi dakwah
dalam ruang publik yang dianggap perlu pengaturan
Sumber : voa-islam.com