Sehubungan
dengan pengundurkan diri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias JOKOWI
karena akan dilantik sebagai Presiden RI, sehingga berdasarkan UU No 23
Th 2014 maka Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK selaku Wakil Gubernur
akan secara otomatis naik sebagai Gubernur menggantikan Jokowi.
Dan
sehubungan dengan adanya aneka kebijakan dan perilaku NEGATIF dari AHOK
selama menjalankan jabatan dan fungsinya sebagai Wakil Gubernur DKI
Jakarta yang menimbulkan berbagai MASALAH SERIUS, antara lain :
1. KERESAHAN umat Islam DKI Jakarta atas agama Ahok yang NON ISLAM yang akan naik menjadi Gubernur DKI Jakarta.
2.
KERESAHAN Masyarakat Tionghoa di Jakarta dan Daerah lainnya, karena
sikap Arogansi Ahok bertentangan dengan Falsafah Masyarakat Tionghoa
yang ramah lagi santun, sehingga dikhawatirkan akan bisa menimbulkan dan
menyulut AKSI ANTI CINA di Indonesia.
3.
KERESAHAN Umat Beragama di Jakarta atas Wacana yang pernah dilontarkan
Ahok terkait penghapusan status agama di KTP warga DKI Jakarta.
4.
PENGHINAAN terhadap agama Islam juga Agama yang lain yang mana Ahok
mengatakan Ayat-ayat konstitusi di atas Ayat-ayat suci.
5. MENGGUSUR Dua Masjid di TIM (Taman Ismail Marzuki) dan Jatinegara.
6. MERUBAH pakaian seragam sekolah Muslim/ah pada hari Jum’at dari baju muslim menjadi pakaian adat.
7.
WACANA Ahok untuk merubah jam sekolah menjadi jam 9 pagi yang nantinya
akan menyebabkan anak-anak umat Islam tidak lagi bangun SHUBUH.
8. MENGURANGI bantuan terhadap Majelis Ta’lim dari 900 Majelis Ta’lim menjadi 80 Majelis Ta’lim.
9. MENGURANGI kuota untuk bantuan pembangunan Masjid dari 1.000 Masjid selama 1 tahun menjadi 300 Masjid selama 1 tahun.
10. MENGHAPUSKAN bantuan untuk Madrasah dan Sekolah Islam.
11. MENGHENTIKAN bantuan makan untuk Jamaah Haji DKI Jakarta di tahun 2014.
12. MENDUKUNG pembangunan Gereja yang tidak sesuai dengan Peruntukan.
13. MENEMPATI posisi-posisi ketua lembaga-lembaga keislaman di bawah Pemda DKI Jakarta.
14. BANYAK Kemaksiatan dan Kemunkaran yang dilakukan Ahok salah satunya akan melokalisasi tempat prostitusi / pelacuran.
15.
PENGHINAAN Ahok terhadap Ormas Islam yang menuntut Penutupan semua
tempat pelacuran dengan menyebutnya sebagai ORMAS MUNAFIQ.
16. TIDAK BISA mengayomi dan turun ke warga DKI Jakarta dalam kegiatan-kegiatan keagamaan.
17.
PENYALAHGUNAAN JABATAN untuk Misi Kristenisasi dengan kedok lelang
jabatan sehingga Lurah-Lurah non Islam menjadi Lurah di tengah warga
yang Mayoritas beragama Islam.
18.
AROGANSI Ahok terhadap PNS dari jajaran Pemda DKI Jakarta hingga
tingkat Kelurahan, bahkan pernah memarahi mereka dengan menyebutnya
sebagai "BINATANG".
19.
PENGHINAAN Ahok terhadap para anggota DPRD DKI Jakarta dengan menyebut
mereka sebagai PEMERAS dan TUKANG PALAK serta suka MEMPERBUDAK Pemda
sebagaimana dilansir oleh berbagai Media Cetak dan Elektronik.
20.
PENGHINAAN Ahok terhadap Rakyat dan Pejabat di Jakarta dengan
mengatakan “Bajingan di Jakarta mulai dari Rakyat Jelata hingga Pejabat”
yang dimuat Tribunnews.com, Kamis, 4 September 2014.
21.
TIDAK LEGITIMATE karena Ahok bukan pilihan Mayoritas warga DKI Jakarta.
Terpilihnya Ahok hanya katena SATU PAKET dengan Jokowi yang memiliki
pencitraan dan elektabilitas tinggi. Itu pun yang memilih Jokowi-Ahok
hanya sepertiga Warga Jakarta.
22.
MELANGGAR KONSTITUSI dengan menerbitkan Instruksi Gubernur No.67 Th.
2014, saat menjabat Plt. Gubernur DKI Jakarta ketika Jokowi cuti untuk
Pilpres, yang berisi tentang Pelarangan Penjualan HEWAN QURBAN di Tempat
Umum dan Pemotongannya di halaman sekolah dan masjid serta fasilitas
publik lainnya pada saat Hari Raya Idul Adha.
23.
MELANGGAR KEARIFAN LOKAL karena Penjualan HEWAN QURBAN di Tempat Umum
dan Pemotongannya di halaman sekolah dan masjid serta fasilitas publik
lainnya pada saat Hari Raya Idul Adha adalah sudah menjadi TRADISI umat
Islam Indonesia sejak RATUSAN TAHUN.
24. MENODAI ISLAM karena Keputusan tersebut telah menghina Syariat Qurban yang menjadi bagian penting dari SYIAR ISLAM.
25. PENYEBAB terjadinya KERUSUHAN Tanah Abang dan INSIDEN DPRD sebagai akibat dari Keputusan Kontroversialnya tersebut.
Sesuai dengan UU No 32 Th 2004 dan PP No 24 Th 2011 serta UU No 23 Th 2014 yang menekankan bahwa :
1.
Seorang Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menjalankan tugasnya harus
menjaga norma-norma agama dan nilai-nilai budaya masyarakatnya.
2.
Seorang Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menjalankan tugasnya harus
menjaga Stabilitas Politik yang mencakup keamanan dan kenyamanan warga
masyarakatnya.
Maka
DPP FPI memandang perlu untuk melakukan ANGKET jajak pendapat
masyarakat terhadap kepemimpinan Ahok yang hasilnya akan disalurkan
melalui DPRD DKI Jakarta sebagai bentuk aspirasi masyrakat Jakarta.
Bersama
surat ini kami lampirkan lembaran angketnya yang berisi pertanyaan
kepada masyarakat Jakarta tentang Kepemimpinan Ahok yang harus dijawab
oleh para peserta angket dengan jujur dan amanat tanpa ada tekanan dari
pihak mana pun, dengan mencatumkan identitas diri yang jelas.
Angket
ini dilaksanakan khusus untuk warga Jakarta yang sudah dewasa dan
memiliki KTP Jakarta apa pun suku bangsa dan agama serta pendidikan dan
pekerjaannya. Dan angket ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah DKI
Jakarta selama sebulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat ini.
Jakarta, 19 Dzulhijjah 1435 H / 14 Oktober 2014 M
Dewan Pimpinan Pusat - Front Pembela Islam
ANGKET TENTANG KEPEMIMPINAN AHOK
1. Nomor :
2. Nama Lengkap : …………………………………………………………………………….
3. No. KTP : …………………………………………………………………………….
4. Alamat : …………………………………………………………………………….
5. No. HP : ……………………………………………………………………………
PERTANYAAN :
1. Setujukah anda jika Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi ?
Setuju Sangat Setuju Tidak Setuju Sangat Tidak Setuju
2. Setujukah anda jika Ahok diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta ?
Setuju Sangat Setuju Tidak Setuju Sangat Tidak Setuju
3.
Setujukan anda bahwa Ahok tidak boleh menjadi Gubernur Jakarta karena
Ahok non muslim sedang mayoritas penduduk Jakarta beragama Islam ?
Setuju Sangat Setuju Tidak Setuju Sangat Tidak Setuju
4. Setujukah anda bahwa Ahok harus diberhentikan dari jabatan Wakil Gubernurnya karena perilaku preman dan sikap arogannya ?
Setuju Sangat Setuju Tidak Setuju Sangat Tidak Setuju
5.
Setujukah anda bahwa DPRD harus gunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket
serta Hak Impeachmentnya untuk melengserkan Ahok secara Konstitusional ?
Setuju Sangat Setuju Tidak Setuju Sangat Tidak Setuju