Kabeh Bakal Ngundhuh Wohing Pakarti

Sidang lanjutan hari ini, perkara yang menjadikan aktivis anti maksiat Klaten menjadi terdakwa di kursi panas persidangan PN Klaten memasuki tahap penuntutan.

Telah terungkap di persidangan terdahulu bahwa Andang Kurniawan, staf di hotel Srikandi tidak pernah punya niat melaporkan para Terdakwa dan Laporan Polisi yang ada dia tidak pernah tahu sebelumnya bahwa surat yang dia tanda tangani ternyata Laporan Polisi. Surat tersebut ternyata dia tanda tangani pada tanggal 23 Desember 2017 namun yang tertulis adalah 22 Desember 2017.

Dengan fakta tersebut nampaknya JPU merubah arah penuntutan dengan menghilangkan pasal 335 ayat (1) ke 1 yang semula dimunculkan dalam dakwaan. Karena pasal tersebut mensyaratkan adanya aduan, sementara pengaduan yang di dalam dakwaan dilakukan oleh Andang Kurniawan ternyata tidak terbukti.

Akhirnya pasal yang tersisa untuk menjerat terdakwa dalam tuntutannya adalah pasal 82A ayat (1) UU No 16 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan tuntutan 8 tahun pidana kurungan penjara.


Tim pengacara yang merupakan gabungan dari BHF dan Tim Advokasi GNPF Ulama akan memberikan perlawanan dalam pledoi yang dijadwalkan pada tanggal 14 Mei 2017. Pledoi nanti insyAllah akan mengupas banyak tentang fakta persidangan yang akan berimplikasi kepada para penegak hukum. Jika selama ini yang menjadi objek pemidanaan adalah rakyat, tidak sedikit para aktivis yang diduga melakukan tindak pidana dengan tujuan memberikan efek jera dan pembelajaran bagi warga negara lain.

Maka kali kesalahan yang dilakukan para penegak hukum harus juga dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya, agar ada efek jera tidak mengulangi perbuatannya, tidak sewenang-wenang meski punya kewenangan. Ojo adigang adigung adiguna. Jadilah pejabat yang ing ngarso sing tuladha yang dapat menjadi contoh, memagari rakyat dari pengaruh negatif bukan malah pagar makan tanaman. Kabeh bakal ngundhuh wohing pakarti.

Semoga peradilan ini hingga putusan dapat berjalan dengan adil tanpa intervensi dan pemaksaan kehendak dari pihak tertentu.

Tim Pengacara Aktivis Islam