Mozaik Harokah FPI, Klaten – Koordinator Kuasa Hukum empat Anggota FPI Klaten, M. Kalono, S.H, mengungkapkan bahwa ada fakta menarik dalam sidang ke sepuluh kliennya pada Senin (23/4/18). Fakta itu merupakan kesalahan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Ada fakta menarik dari sidang kali ini, yaitu terungkapnya bahwa sepeda motor yang di disangkakan ternyata tidak dipakai untuk kegiatan itu,” katanya kepada Kiblat.net seusai sidang.

Barang bukti motor yang diajukan oleh JPU ternyata ditolak oleh para saksi yang dihadirkan. Salah satu saksi itu, Muhammad Sudjai. Dia mengatakan tidak pernah melihat barang bukti yang disebutkan dipakai oleh terdakwa.

“Tidak, saya tidak pernah pelaku memakai motor itu,” ujarnya di persidangan.

Dengan demikian, Kalono menekankan adanya kesalahan yang diajukan oleh JPU, terlebih menurutnya hal tersebut telah melanggar hukum. Selain itu, ia juga menilai bahwa ada dua kesalahan yang terjadi pada penanganan kasus ini.

“Berarti, ini ada kesalahan hukumnya, kemudian yang kedua dulu sudah kita buktikan bahwa para terdakwa ini tidak dipanggil pada sidang perdana, padahal pada uu KUHP itu terdakwa harus diberitahu telebih dahulu.

Kemudian adanya pernyataan yang menyatakan bahwa dari saksi telah mengajukan surat ke Lapas, tapi ternyata dari pihak lapas dalam pernyataan tertulis bahwa pernyataan itu tidak pernah dikirim dari saksi,” ungkapnya.

Terlebih, jika sudah demikian menurutnya dari semuanya tersebut telah menyalahi KUHP. Maka setidaknya, Jaksa Penuntut Umum harus mau memberi tuntutan bebas kepada keempat anggota FPI Klaten tersebut.

“Karena ini masalah keadilan berdasarkan hukum dan fakta yang ada, dan tadi menurut masyarakat dari temen-temen masyarakat malah mereka dianggap pahlawan. jadi muga-muga Jaksa bisa bijaksana,” terangnya.

Reporter: Reno Aldiano
Editor: Hunef Ibrahim
Sumber: Kiblat.net