Mozaik Harokah FPI, Banda Aceh - Menyikapi di bebaskannya sejumlah PSK Online yang sebelumnya telah tertangkap membuat FPI dan Umat Islam Aceh merasa kecewa atas tindakan hukum di Aceh yang mengabaikan qanun jinayat.

Kepada redaksi mozaikharokahfpi.com Ketua FPI Banda Aceh menyatakan akan menggelar aksi damai "Save Qanun Jinayat" pada hari Kamis 19 April 2019 mendatang.

Assalamualaikum wr wb

Menyikapi tindakan pembebasan (pemulangan ke keluarga) PSK online yang telah tertangkap beberapa waktu yang lalu, FPI Aceh dan pimpinan dayah minta dijemput kembali untuk dihukum sesuai aturan. FPI sangat kecewa atas tindakan penegak hukum di Aceh yang mengabaikan qanun jinayat.

Kepada mandum bangsa Aceh yang sayang keu Syariat Islam

Ketahuilah berbagai cara para penghalang syariat ingin menghilangkang syariat Allah diantaranya :

1. Lonte Online dilepaskan
2. Bebasnya hotel-hotel menyediakan tempat bagi pezina
3. Mulai besok hukuman cambuk tidak lagi dilakukan didepan umum (qanun jinayat mau dihilangkan)
4. Ada pihak yang gugat Qanun jinayat

Maka demi menyelamatkan Qanun jinayat kita akan adakan aksi damai  "Save Qanun Jinayat dan mendesak agar lonte onlain dan lonte lonte lain nya segera ditangkap" pada hari khamis tgl 19 - 4 -2018 dengan titik kumpul dimakam Syiah Kuala dan sasaran aksi di depan kantor Gubernur, kantor DPRA, dan Mapolresta, Banda Aceh.

Maka kami mengajak saudara kami untuk mengajak semua pecinta syariat untuk sama kita ramaikan aksi selamatkan qanun jinayat dan tangkap lonte..!
Jangan biarkan syariat Islam dinodai.

Ttd
Tgk muslim At thahiri
Ketua Tanfidzi DPD FPI Banda Aceh