Mozaik Harokah FPI - Jakarta, Dewan Pimpinan Ranting (DPRa) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Pesanggrahan bekerjasama dengan Satpol PP mengadakan penertiban kepada agen penjual miras yang sudah meresahkan masyarakat Pesanggrahan Jakarta Selatan. (Rabu, 20 November 2019).

Menindaklanjuti adanya laporan keresahan warga Pesanggrahan terkait peredaran miras di wilayahnya, warga yang sudah terlalu resah mendatangi sekretariat DPRa FPI Pesanggrahan untuk melaporkan adanya sebuah toko yang menjual miras (minuman keras).

FPI Pesanggrahan segera membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan bukti dan informasi dari lokasi yang dilaporkan oleh warga telah menjual miras, hasil investigasi terbukti adanya gudang/kios lokbin menyimpan dan menjual miras dengan jumlah 35 karton miras golongan B kadar alkohol 17,5% lokasi di pasar Bintaro Kecamatan Pesanggrahan.

Penertiban peredaran miras ini bekerjasama antara Satpol PP dan FPI Pesanggrahan, nampak dari Satpol PP dipimpin langsung oleh Pak Yahya komandan Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan, sedangkan dari FPI didampingi langsung oleh ketua DPRa FPI Pesanggrahan yaitu Ust. Mashabi, Wakabid Jihad DPC FPI Pesanggrahan Ust. Firdaus, Bendahara Markaz Cabang Ust. Baihaqi dan Wakabid Hisbah DPW FPI Ust. Toar

Berikut dokumentasi saat penertiban penjualan miras di Pasar Bintaro oleh Satpol PP dan FPI Pesanggrahan :








Sumber : FPI DKI Jakarta
DPW FPI Jakarta Selatan
Kontributor LIF DKI Jakarta