Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo
menyetujui ciu dilarang diedarkan di bumi Kota Makmur. Persetujuan itu
terungkap pada rapat paripurna di ruang paripurna DPRD Sukoharjo yang
dipimpin Ketuanya, Dwi Jatmoko, Rabu (12/9/2012). Keenam fraksi itu
adalah FPDIP, FPG, FPKS, FPAN, FPD dan Fraksi Bintang Persatuan
Kebangkitan Nurani (BPKN).
Pada sidang itu, belasan massa Front Pembela Islam (FPI) menunggui
hingga sidang usai. Berdasar pemantauan , massa FPI datang ke Gedung
Dewan pukul 10.05 WIB. Mereka langsung masuk ke ruang sidang dan duduk
di kursi bersama undangan dari eksekutif yang lain.
“Fraksi-fraksi di DPRD Sukoharjo mengapresiasi ciu atau istilah lain
untuk dilarang dan diatur pada perda,” ujar H Sunoto saat menyampaikan
laporan Pansus III.
Dijelaskannya, ciu diatur pada bab tersendiri pada Perda yang segera
dikonsultasikan ke Gubernur Jateng tersebut. Disebutkan oleh Sunoto, bab
I pasal 1 angka 9, 10, 11, 13 dan 14 berbunyi,”Ciu atau sebutan lain
dan/atau yang sejenisnya adalah cairan dengan kandungan etanol di bawah
90% yang dipersamakan sebagai minuman beralkohol tidak memiliki izin
edar, yang dikenal oleh masyarakat di daerah.”
Lebih lanjut dikatakan oleh Sunoto, larangan peredaran, penjualan dan
penggunaan ciu diatur tersendiri pada Bab VII pasal 17 hingga pasal 19.
sedangkan sanksi administratif diatur pada Bab XII pasal 31 ayat (2)
dan (3), yakni berbunyi ”Apabila peringatan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan
pemberhentian sementara SIUP-MB untuk jangka satu bulan.”
Selain sanksi administrasi, perda tersebut juga mengatur sanksi pidana yakni kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta.
“Persetujuan semua fraksi sebagai langkah aspiratif, karena data yang
ada, dari 8.500 pelanggaran 40% di antaranya diakibatkan dari minuman
beralkohol. Untuk itu semua fraksi menyetujui ciu pada bab tersendiri.”
Saat dibacakan pasal-pasal tersebut, terdengar suara takbir di kursi
tamu undangan. Teriakan takbir itu sebagai ungkapan dukungan atas
keberanian penetapan perda tersebut.
Ketua DPW FPI Surakarta, ustadz Khoirul menilai keberanian anggota
DPRD Sukoharjo perlu dicontoh DPRD yang lain di Soloraya dan Indonesia.
“Keberanian anggota Dewan akan menjadi ikon terbesar dalam sejarah
karena berani melarang peredaran ciu sedangkan Sukoharjo merupakan
daerah penghasil ciu.”
Khoirul meminta petugas Satpol dan polisi menjadi pengawal perda untuk menindak tegas pihak yang melanggarnya.
“Jika ditemukan produsen sengaja menjual ciu sebelum menjadi, ditutup
saja. Tindakan tegas akan membuat jera bagi penyimpang perda.”
Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menegaskan, seusai
evaluasi gubernur pihaknya segera mengumpulkan SKPD, tokoh masyarakat
untuk melakukan sosialisasi. Bupati berharap, penetapan perda yang
mengatur pengawasan minuman beralkohol memberi kebaikan bagi masyarakat
Kota Makmur.
Diberitakan sebelumnya, anggota Pansus III yang membahas raperda
minuman beralkohol berlangsung alot. Terjadi pro kontra saat pembahasan
sehingga massa FPI mendatangi Gedung DPRD dengan membawa minuman ciu
dalam jeriken dan berlangsung sidang pansus.
Sumber :Solopos.com