Sebagai upaya menyelesaikan polemik film ‘Innocence of Muslims', pemerintah Amerika Serikat berhak membawa kasus tersebut menjadi agenda peradilan hukum di negaranya. Hal ini diungkapkan Lembaga kajian Center for Information and Development Studies (CIDES), Selasa (18/09/2012) di Jakarta kemarin.
 

Menurut CIDES dalam rilis yang diterima hidayatullah.com film tersebut tak hanya menimbulkan gelombang protes keras umat Islam di berbagai belahan dunia, namun sekaligus telah mengorbankan kehidupan warganegara AS termasuk mengancam kehormatan fasilitas strategis AS di luar negeri.

“Sudah ada korban dengan merenggut nyawa Duta Besar AS dan stafnya di Benghazi, Libya akibat film yang memprovokasi kemarahan umat Islam itu. Belum lagi, kebencian yang terus meluas ditujukan kepada simbol-simbol AS, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya ancaman lain untuk bisa merusak kepentingan AS di banyak negara,” ujar Wakil Ketua Dewan Penasihat CIDES, Ricky Rachmadi.

Menurutnya, meski AS menganut azas demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi (freedom of expression) bagi warganegaranya, tetapi dalam kasus beredarnya film ‘Innocence of Muslims’, diharapkan pemerintah AS bersikap sensitif guna mengakhiri perkembangan aksi-aksi militan di kalangan Islam yang terlukai oleh film tersebut.

“Karenanya, atas pertimbangan memelihara agenda AS di lingkungan global, termasuk demi menjaga perasaan umat Islam di dunia mana pun serta upaya memperkuat persahabatan dengan negara-negara Islam, maka pemerintah AS pantas mengupayakan langkah-langkah hukum untuk menjerat aktor utama pembuat film Innocence of Muslims,” ujar Ricky.

Ia mengatakan, melalui proses ke ranah hukum yang disemangati AS, hal itu setidaknya memberi dampak pada kenyamanan umat Islam, di samping menunjukkan keseriusan AS dalam menciptakan harmoni dunia terkait pembelaan pada nilai-nilai ajaran Islam.

“Tanpa itu, keberadaan AS akan selalu menjadi jarak buat umat Islam, yang bahkan akan selalu membangkitkan segala protes, perlawanan, ataupun berupa sikap antipati lain dari komunitas Islam, karena alasan melindungi pelanggaran berskpresi yang menyakiti Islam,” jelasnya.


Sumber : Hidayatullah.com