Sebagai upaya menyelesaikan polemik film ‘Innocence of Muslims', pemerintah
Amerika Serikat berhak membawa kasus tersebut menjadi agenda peradilan
hukum di negaranya. Hal ini diungkapkan Lembaga kajian Center for
Information and Development Studies (CIDES), Selasa (18/09/2012) di
Jakarta kemarin.
Menurut CIDES dalam rilis yang diterima hidayatullah.com
film tersebut tak hanya menimbulkan gelombang protes keras umat Islam
di berbagai belahan dunia, namun sekaligus telah mengorbankan kehidupan
warganegara AS termasuk mengancam kehormatan fasilitas strategis AS di
luar negeri.
“Sudah ada korban dengan merenggut nyawa Duta Besar
AS dan stafnya di Benghazi, Libya akibat film yang memprovokasi
kemarahan umat Islam itu. Belum lagi, kebencian yang terus meluas
ditujukan kepada simbol-simbol AS, sehingga tidak menutup kemungkinan
adanya ancaman lain untuk bisa merusak kepentingan AS di banyak negara,”
ujar Wakil Ketua Dewan Penasihat CIDES, Ricky Rachmadi.
Menurutnya, meski AS menganut azas demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi (freedom of expression)
bagi warganegaranya, tetapi dalam kasus beredarnya film ‘Innocence of
Muslims’, diharapkan pemerintah AS bersikap sensitif guna mengakhiri
perkembangan aksi-aksi militan di kalangan Islam yang terlukai oleh film
tersebut.
“Karenanya, atas pertimbangan memelihara agenda AS di
lingkungan global, termasuk demi menjaga perasaan umat Islam di dunia
mana pun serta upaya memperkuat persahabatan dengan negara-negara Islam,
maka pemerintah AS pantas mengupayakan langkah-langkah hukum untuk
menjerat aktor utama pembuat film Innocence of Muslims,” ujar Ricky.
Ia
mengatakan, melalui proses ke ranah hukum yang disemangati AS, hal itu
setidaknya memberi dampak pada kenyamanan umat Islam, di samping
menunjukkan keseriusan AS dalam menciptakan harmoni dunia terkait
pembelaan pada nilai-nilai ajaran Islam.
“Tanpa itu, keberadaan
AS akan selalu menjadi jarak buat umat Islam, yang bahkan akan selalu
membangkitkan segala protes, perlawanan, ataupun berupa sikap antipati
lain dari komunitas Islam, karena alasan melindungi pelanggaran
berskpresi yang menyakiti Islam,” jelasnya.
Sumber : Hidayatullah.com