Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo membeberkan proses lahirnya aturan baru pengetatan minuman alkohol di Indonesia. Aturan yang tertuang dalam Permendag No 20 /M-DAG/PER/4/2014 didalangi oleh Front Pembela Islam (FPI).
 

Widodo menceritakan, sesungguhnya Kementerian Perdagangan telah membuat aturan minuman alkohol. Namun aturan ini hanya mengatur alkohol golongan B kandungan alkohol 5-20 persen dan C yang kandungan alkoholnya 20-55 persen.
 

"Waktu itu gugatan FPI di Mahkamah Agung untuk uji materi. Sehingga sekarang harus diatur secara keseluruhan yaitu termasuk golongan A kandungan alkohol 0-5 persen," ucap Widodo di Kementerian Perdagangan, Jumat (25/4).
Atas gugatan FPI tersebut, Kemendag membuat aturan baru pengetatan golongan A seperti bir dan sekelasnya.

Melalui aturan ini, Kementerian Perdagangan akan membatasi peredaran minuman alkohol, terutama untuk remaja yang belum berusia 21 tahun.
 

"Pemerintah daerah tak bisa membatasi. Dengan aturan lama dicabut, harus diperketat aturannya dengan aturan baru," tegasnya.
 

Dalam aturan baru diatur proses penjualan serta pembelian bir. Kemudian juga minuman alkohol golongan B dan C tidak boleh dijual di mini market. Untuk golongan A seperti bir tidak boleh langsung diminum di mini market tempat di beli.
 

"B dan C tidak boleh di mini market minum tempat tertentu. Kemudian golongan A harus dibawa pulang tidak boleh minum di tempat," tutupnya.