Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian
Perdagangan, Widodo membeberkan proses lahirnya aturan baru pengetatan
minuman alkohol di Indonesia. Aturan yang tertuang dalam Permendag No 20
/M-DAG/PER/4/2014 didalangi oleh Front Pembela Islam (FPI).
Widodo menceritakan, sesungguhnya Kementerian
Perdagangan telah membuat aturan minuman alkohol. Namun aturan ini
hanya mengatur alkohol golongan B kandungan alkohol 5-20 persen dan C
yang kandungan alkoholnya 20-55 persen.
"Waktu itu gugatan FPI di
Mahkamah Agung untuk uji materi. Sehingga sekarang harus diatur secara
keseluruhan yaitu termasuk golongan A kandungan alkohol 0-5 persen,"
ucap Widodo di Kementerian Perdagangan, Jumat (25/4).
Atas gugatan FPI tersebut, Kemendag membuat aturan baru pengetatan golongan A seperti bir dan sekelasnya.
Melalui aturan ini, Kementerian Perdagangan akan membatasi peredaran
minuman alkohol, terutama untuk remaja yang belum berusia 21 tahun.
"Pemerintah daerah tak bisa membatasi. Dengan aturan lama dicabut, harus diperketat aturannya dengan aturan baru," tegasnya.
Dalam aturan baru diatur proses penjualan serta pembelian bir. Kemudian
juga minuman alkohol golongan B dan C tidak boleh dijual di mini
market. Untuk golongan A seperti bir tidak boleh langsung diminum di
mini market tempat di beli.
"B dan C tidak boleh di mini market
minum tempat tertentu. Kemudian golongan A harus dibawa pulang tidak
boleh minum di tempat," tutupnya.